Batu, Suaraglobal-Online – Terkait ditolak nya beberapa kuasa hukum saksi pelapor JE, untuk masuk ke dalam ruang sidang, Muhammad Indarto selaku humas Pengadilan Negeri Kelas I Malang, menjelaskan alasannya apa masuk kedalam ruang sidang, harus jelas kepentingannya apa dan tidak semua pihak boleh masuk ke dalam ruang persidangan.
Indarto menyampaikan, saat dikonfirmasi disela-sela Konferensi Pers nya, Rabu ( 9/3/2022) di PN Malang.
” Jadi saya sampaikan bahwa pelapor itu memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum, kepentingannya apa dulu,harus jelas ,” kata Indarto.
Karena, tidak semua pihak diperbolehkan masuk dalam dipersidangan ini.
” Hanya yang berkepentingan yang diatur oleh aturan hukum acara yang boleh masuk,” tegasnya.
Saat ditanya terkait seorang aktivis Aris Merdeka Sirait yang merupakan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak diperbolehkan masuk keruang sidang pemeriksaan saksi terkait dugaan perkara pelecehan seksual yang dituduhkan kepada JE ?
” Perlu kami sampaikan bahwa didalam persidangan, kita berpegangan pada peraturan Mahkamah Agung ( MA) Nomor 3.Tahun 2017 ,” katanya.
Lanjut ia, mengatur tentang pedoman pada perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum. ” Kita jelaskan siapa perempuan yang berhadapan dengan hukum, disini dijelaskan perempuan sebagai korban, sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.Itulah kenapa munculnya peraturan MA Nomor 3. Tahun 2017,” ujarnya.
Lantas, didalam peraturan MA ini diatur mengenai pendampingan – pendampingan, imbuhnya.
” Adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi perempuan behadapan dengan hukum.Tujuannya peraturan MA ini jelas untuk menjamin hak perempuan ,” pungkasnya. (Ad)