Foto : Jefry Simatupang (kuasa hukum JEP)
Batu, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, kembali digelar diruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, dengan agenda keterangan saksi pelapor.
Dalam kesempatan ini, Kuasa Hukum terdakwa, Jefry Simatupang, Philipus Harapenta Sitepu dan Ditho HF Sitompoel, yang mana diwakili oleh Jefry Simatupang memberi keterangan kepada awak media, Rabu ( 9/03/2022), bahwa keterangan saksi pelapor dinilai tidak konsisten dan tidak sesuai dengan BAP
” Iya mas, yang pertama Keterangan saksi yang satu dengan yang lain berbeda, terus keterangan saksi di persidangan berbeda dengan keterangan di BAP mengenai waktu, tempat, dan peristiwa yang dilaporkan,” Katanya.
Lanjut jefry, Dalam dakwaan hanya disebutkan satu orang Korban, artinya tidak benar kalau selama ini disebut puluhan korban, saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan anak-anak lagi, saksi yang melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu, tegasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum JEP, Ditho HF Sitompul menambahakan, saksi yang sering tampil dimedia dan memberikan keterangan ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
“Saksi yang selalu tampil di media dengan menggunakan hijab, ternyata saksi pada persidangan mengaku beragama Khatolik dan disumpah secara Khatolik. Menurut saya Saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan ini, tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan,” ungkapnya.
Masih Kuasa Hukum JEP, Philipus Harapenta Sitepu, memaparkan, Kami sangat mengapresiasi majelis hakim cukup bijaksana dalam memimpin persidangan.
” Menilai dari keterangan saksi-saksi kami meyakini bahwa Terdakwa atau klien kami tidak pernah melakukan perbuatan yang apa seperti yang didakwakan terhadapnya,pasalnya terdakwa menyangkal semua tuduhan pelapor,” tutupnya. (Ad)