Jefry Simatupang : Tidak Pernah ada Saksi Yang di Kategorikan Sebagai Saksi Korban

 

Malang, Suaraglobal-Online  –  Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JEP, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, ruang sidang Cakra, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (23/03/2022).

Bacaan Lainnya

 

Tim kuasa hukum terdakwa Jefry Simatupang dan Pathner memaparkan, bahwa keterangan kedua saksi  tidak sama.

 

” Ya mas, dari kedua saksi yang dihadirkan keterangan tidak berkesesuaian, yang satu bilang dia ada disana dan satunya bilang tidak ada disana, kedua saksi tersebut pernah sekolah di SPI dan tinggal serumah di Bali”, ucapnya.

 

Saat ditanya apakah kedua saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi korban.

 

Jefry menegaskan, bahwa sampai hari ini tidak ada agenda yang menghadirkan saksi korban, karena didalam dakwaan hanya ada satu pelapor diduga korban.

 

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak pernah ada saksi korban, karena di dalam dakwaan hanya ada satu yang diduga korban, artinya tidak ada korban lain selain kecuali pelapor sesuai dakwaan, maka tidak akan ada lagi saksi yang dikategorikan korban”, tegasnya.

 

Lanjut ia, sampai hari tidak ada fakta yang mengarahkan kalau klien kami bersalah, dan tidak ada satupun dari pembuktian dakwaan yang mengarahkan kalau klien kami bersalah, maka kami yakin bahwa klien kami tidak melakukan seperti apa yang telah di dakwakan, imbuh Jefry.

 

Ditempat yang sama tim kuasa hukum JEP yang lain Ditho Sitompul, menjelaskn ada yang mengaku dari Komnas di suruh keluar dari dalam ruang sidang.

 

” Mungkin ada yang harus digaris bawahi, tadi ada orang yang mengaku dari Komnas, bukan diusir sih, tapi disuruh keluar, karena persidangan ini sifatnya tertutup maka dari awal saya tidak pernah memberikan keterangan kepada teman media, apa pertanyaan nya dan apa isinya, karena kami sangat menghargai persidangan”, ujarnya.( Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *