Batu, Suaraglobal-Online – Menyikapi berdirinya bangunan komersial diatas tanah lahan putih atau peruntukan pertanian masih belum mendapatkan tindakan dari penegak Perda Kota Batu, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Omah Madhang Saridjoyo yang dipastikan oleh Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Batu, Muji Dwi Leksono, tidak memiliki izin karena didirikan diatas lahan peruntukan pertanian.
“Pengajuan IMB dan KRK nya kami kembalikan, karena dilokasi pendirian bangunan adalah lahan putih peruntukan pertanian,” tegasnya kepada suaraglobalnews.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, menyayangkan maraknya pengusaha yang tidak mendahulukan izin, namun langsung mendirikan bangunan.
“Tidak boleh berspekulasi, seharusnya izin yang terlebih dulu diselesaikan, baru melanjutkan ke tahap pembangunan,” katanya.
Terkait keberadaan Omah Madhang Saridjoyo, pihaknya akan segera mengagendakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan permasalahan yang terjadi.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arif Rachman Ardysana, memastikan pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait laporan dan pemberitaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Omah Madhang Saridjoyo.
“Kami sudah lakukan komunikasi dengan pihak Dinas Perizinan, akan kami lakukan pemanggilan,” tandas dia. (Ad)
Batu, Suaraglobal-Online – Menyikapi berdirinya bangunan komersial diatas tanah lahan putih atau peruntukan pertanian masih belum mendapatkan tindakan dari penegak Perda Kota Batu, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Omah Madhang Saridjoyo yang dipastikan oleh Kepala Dinas Perizinan Pemerintah Kota Batu, Muji Dwi Leksono, tidak memiliki izin karena didirikan diatas lahan peruntukan pertanian.
“Pengajuan IMB dan KRK nya kami kembalikan, karena dilokasi pendirian bangunan adalah lahan putih peruntukan pertanian,” tegasnya kepada suaraglobalnews.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Dewi Kartika, menyayangkan maraknya pengusaha yang tidak mendahulukan izin, namun langsung mendirikan bangunan.
“Tidak boleh berspekulasi, seharusnya izin yang terlebih dulu diselesaikan, baru melanjutkan ke tahap pembangunan,” katanya.
Terkait keberadaan Omah Madhang Saridjoyo, pihaknya akan segera mengagendakan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk memastikan permasalahan yang terjadi.
Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arif Rachman Ardysana, memastikan pihaknya akan segera melakukan tindakan terkait laporan dan pemberitaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Omah Madhang Saridjoyo.
“Kami sudah lakukan komunikasi dengan pihak Dinas Perizinan, akan kami lakukan pemanggilan,” tandas dia. (Ad)