Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Resmikan Kejati Jatim

Batu, Suaraglobal-Online  – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/03) pagi. Peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.

 

Bacaan Lainnya

Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.

 

Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, H. Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo.

 

“Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan dan menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum,” kata Wawali.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH, MH, mengatakan, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Asmiati, SH, MH menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

 

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” katanya.

 

Dr. Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat. (Ad/Sal).

Batu, Suaraglobal-Online – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meresmikan Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Rabu (23/03) pagi. Peresmian ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Rumah Restorative Justice dibentuk di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan prinsip penyelesaian permasalahan secara damai dan musyawarah.

Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota, H. Punjul Santoso, memberi apresiasi dengan adanya Rumah Restorative Justice “Pondok Seduluran” di Desa Pandanrejo.

“Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menyelesaikan perkara di luar persidangan dan menjadi tempat konsultasi hukum serta menambah wawasan masyarakat sebelum melangkah ke ranah hukum,” kata Wawali.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito, SH, MH, mengatakan, Desa Pandanrejo dipilih karena memiliki motto Raharjo dan menjadi salah satu desa wisata di Kota Batu yang produktif.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Asmiati, SH, MH menjelaskan, Rumah Restorative Justice merupakan satu program prioritas nasional. Nantinya, arah kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata.

“Rumah ini bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak hanya berfokus pada hukum pidana, tetapi juga hukum perdata,” katanya.

Dr. Mia berharap Pondok Seduluran tidak hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat, melainkan juga sebagai tempat untuk urun rembuk serta melaksanakan program pemerintah dan masyarakat. (Ad/Sal).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *