Omah Madhang Saridjoyo
Batu, Suaragoobal-Online – Menyikapi pemberitaan dimedia online sebelumnya, Dinas Perizinan Pemerintah Kota Batu angkat bicara, pihaknya mengaku tidak keluarkan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi Omah Madhang Saridjoyo, disebabkan bangunan berdiri diatas lahan putih atau peruntukan pertanian.
Kepala Dinas Perizinan Kota Batu, Drs Muji Laksono kepada Suaraglobal.online menjelaskan, jika pengajuan KRK dan IMB oleh Omah Madhang Saridjoyo ia kembalikan, sebab bangunan yang telah dibangun berdiri diatas lahan putih.
“Pengajuan izin KRK dan IMB dari pihak Omah Madhang Saridjoyo kami kembalikan, sebab bangunan itu dibangun diatas lahan dengan peruntukan pertanian atau lahan putih,” jelas dia.
Banyaknya tempat usaha di Kota Batu, lanjut Muji, banyak yang belum lengkap perizinannya seringkali menyalahkan pihak Dinas Perizinan dengan asumsi izin dipersulit.
“Dinas Perizinan sering dijadikan kambing hitam atas permasalahan perizinan, padahal kami sudah tegas jika tidak memenuhi syarat perizinan pasti kami kembalikan” tegasnya.
Namun demikian, meski dibangun diatas lahan putih dan tidak memiliki KRK juga IMB, sejauh ini penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Batu dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum ada tindakan, pasalnya harus melalui prosedur yang harus dilalui
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sekretaris Satpol PP Batu, Arief Rachman Ardysana menjelaskan jika ada prosedur yang harus dilalui sebelum penindakan.
“Sabar dulu, semua ada prosedurnya. Jika semua tahapan sudah terpenuhi, kami pastikan akan segera dilakukan penindakan. Karena kami harus berdasar pada aturan,” tandas dia. (Ad)