Sampang – Diberitakan sebelumnya dengan judul, “Diduga Tidak Sesuai Spek, Proyek Siluman, di Dusun Jelgung Belum Satu Minggu Mulai retak retak”, pada 6/3/22, dalam berita tersebut di sebutkan bahwa proyek tersebut adalah proyek Siluman, lantaran mulai pekerjaan hingga usai tak terpasang papan nama proyek, sehingga tidak di ketahui besaran maupun sumber anggaran.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Kwajiban pemasangan papan nama proyek, sejak mulai pekerjaan ini dimaksudkan supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
Adapun Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Tidak terpasangnya papan informasi pada proyek itu bertentangan dengan Perpres, juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan yang merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Selain itu terkait pemasangan papan nama proyek telah diatur dalam
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”).
Dari beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan jika Proyek pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT). yangberlokasi di Dusun Jelgung Desa Bundah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Jawa Timur, bersumber dari dana hibah Pokmas Provinsi jatim, yang diduga dikerjakan Hazani sebagai pemilik proyek.
Tak terima di beritakan media ini Hazni, pemilik proyek pun ngaku jika dirinya seorang Wartawan, mirisnya lagi bukanya memberikan jawaban konfirmasi, melalui WhatsApp pribadinya Hazani malah mencaci maki wartawan media ini.
Hazani dalam chat WhatsApp pribadinya menganggap wartawan sembarangan menulis dan tanpa konfirmasi, meskipun sebelumnya media ini sudah berusaha mengkonfirmasi ke yang bersangkutan.
“Bedeh apah poker buk mak den beden tadek konfirmasi nules. Alakoh cong.. Mon terro andi eh pesse. bahasa madura red) yang artinya ada apa Pu** mak, kok sembarangan tidak konfirmasi nulis. Kerja Nak kalau mau punya uang.” Tulisnya di WhatsApp pribadinya.Minggu 5/3/22.
Tak cukup samapai disitu selain mencaci maki melalui chat WhatsApp, dia juga mengirim pesan suara tiga kali memakai bahasa madura yang apabila di artikan sebagai berikut:
“Jangan sembarangan nolis konfirmasi dulu, Kamu wartawan anyar Pu** mak. Sembarangan tanya dulu , nggak pilih orang mana kalau sembarangan, sama wartawannya nak.!”
” Pu** mak sembarangan nggak konfirmasi nggak punya aturan, bener apa kades sreseh dan diluar sreseh, sembarangan pu** mak.”
“Tulis semua ya cong tapi harus punya aturan. Pu** mak sembarangan sama wartawannya ya, kalau nggak punya harta dan uang ya kerja Anj*ng.” Ocehannya dalam pesan suara.
Atas kata kata kasar, serta cacian yang dinilai sebuah penghinaan yang dilontarkan pelaku proyek yang mengaku wartawan tersebu, Wartawan media ini akan menempuh jalur hukum, biar ada efek jera serta tidak ada lagi wartawan yang mendapatkan perlakuan seperti itu.
(Mansur)