Bogor, | mmcnews.id, – Diduga refleksi atau SPA De Valore yang terletak di ruko RPM V no 31A, Metland Transyogi, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tidak mentaati peraturan PPKM darurat.
Saat media ini coba konfirmasi terkait hal tersebut, pihak karyawan dan pengelola tempat tersebut terkesan tidak terima, terkait jam operasional di masa PPKM Darurat, Minggu 11/07/2021.
Gasti, salah satu karyawan saat dikonfirmasi berujar, mbak datang kesini sudah konfirmasi belum ke bang D (inisial) sebagai ketua PWI Bogor Timur, tadi saya ditelpon pengelola untuk mempertanyakan itu.
“Mba datang kesini, sudah konfirmasi belum ke bang D (inisial) beliau sebagai ketua PWI Bogor Timur, soalnya tadi saya di telepon pengelola agar mempertanyakan itu, sontak membuat media kaget, seraya bergumam perasaan tidak ada ketua PWI Bogor Timur.
Sementara pihak pengelola, De Velore saat berbicara melalui telepon seluler menegaskan, “ibu kantor dimana, Saya langsung tanya aja deh, ibu datang dengan siapa aja?.”
“Ketua PWI Bogor Timur kenal gak?, coba tanya sama dia, dia itu tau tempat saya, kita sudah nyambung sama D (inisial), jadi kalau mau ke tempat saya harus konfirmasi atau izin dulu ke bang D, tegas pengelola SPA De Valore.
Terpisah Ketua PWI Kabupaten Bogor H Subagiyo saat dikonfirmasi terkait Lembaga / organisasi profesi wartawan (PWI-red) dengan tegas membantah informasi tersebut.
“Tidak ada nama anggota kita dengan inisial D yang disebutkan itu. Kalau sampai ada yang mencatut apalagi mengasnamakan lembaga PWI dengan tujuan yang tidak baik, tentu itu adalah pelanggaran. Kita akan proses dengan melakukan somasi, kalau perlu kita laporkan ke pihak Kepolisian,” tegas H.bagiyo.
Dan perlu saya tegaskan PWI Kabupaten Bogor tidak ada dan tidak dibenarkan anggotanya, siapapun itu yang membackup apapun, apalagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah, tukasnya.
Untuk diketahui, tempat tersebut tetap beroperasional sampai malam meskipun Pemda Kabupaten Bogor sudah jelas menginstruksikan pemberlakuan PPKM darurat, jangan sampai ada masyarakat berasumsi petugas dalam laksanakan tugas terkesan tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, Dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/355/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui PPKM Darurat di Kabupaten Bogor mulai 3-20 Juli 2021 kedepan, selaras dengan Instruksi Presiden tentang PPKM Darurat khusus Jawa dan Bali. (Iwan/Red)