Lurah Viral Pelanggar Prokes Ditetapkan Sebagai Tersangka

DEPOK | mmcnews.id,- Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Depok terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum Lurah berinisial “S” yang sempat viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, S.H., M.Si saat menggelar jumpa pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Depok. Selasa (06/07/2021)

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Depok sudah menerima SPDP dari Polres Metro Depok atas nama tersangka S, terkait dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan kerumunan masyarakat dan atau tidak mematuhi perintah atau permintaan yang di undang-undang sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 14 undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP,” ujar Sri.

Kajari Depok menjelaskan, setelah menerima SPDP pihaknya akan segera menunjuk Jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini.

“Harapan nanti BAP setelah diterima maka kami akan pelajari dan meneliti terkait kelengkapan formil dan materiil. Setelah berkas dinyatakan lengkap makan akan segera dilakukan tahap II, nanti kita akan serahkan ke Pengadilan Negeri Depok yang rencananya akan kita lakukan pemeriksaan secara singkat,” jelas Sri Kuncoro.

Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada masyarakat agar dapat mematuhi anjuran pemerintah.

Masyarakat kota Depok bisa mentaati anjuran agar tidak berkeliaran diluar, karena statistik peningkatan masyarakat yang terkena Covid. Kemudian di Depok ada 10 orang sudah terpapar varian Delta yang sangat ganas dn cepat menular tentunya pemberlakuan PPKM darurat tujuannya untuk melindungi masyarakat, harapannya masyarakat bisa memahami situasi kondisi ini jangan terlalu memaksakan diri,” pungkasnya.

“Dalam SPDP sudah menyampaikan sudah dilakukan penyidikan oleh Polres Metro Depok dengan tersangka berinisial “S” dan untuk sementara baru satu,” tutupnya.

(Sigit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *