Bogor, | mmcnews.id, – Beredarnya produk palsu madu Az Zikra dan black campaigin, membuat PT Azzikra Berkah Internasional (ABI Group) yang memproduksi Madu dengan merek Az Zikra mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 miliar. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT ABI Group Fachri Fachrudin dalam konferensi pers yang digelar di RM Kabayan, Jalan Tegar Beriman, Kamis (27/5/2021).
“Beredarnya madu palsu dengan merek Az Zikra dan black campaign terhadap produk-produk yang kami miliki, membuat kami mengalami kerugian hingga mencapai Rp 15 miliar,” kata Fachri.
Lebih lanjut Fachri mengatakan, pihaknya sudah mendalami pihak-pihak yang telah memalsukan madu merek Az Zikra ini. Beberapa pihak yang diduga telah memalsukan dan mengedar madu merek Az Zikra palsu ini, sudah didekati secara kekeluargaan agar menghentikan perbuatannya, karena bisa berdampak secara hukum.
“Terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan ini, kami sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan. Bagi yang tidak mengindahkan pendekatan kami, terpaksa akan kita tindaklanjuti ke ranah hukum,” jelasnya.
Terkait dengan tindakan hukum sendiri, Fachri mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pelaporan di Polda Jawa Barat (Jabar). Setidaknya, ujar Fachri, ada sekitar lima orang yang sudah dilaporkan ke Polda Jabar. “Ada sekitar lima orang yang kita laporkan ke Polda Jabar. Pelaporannya sendiri sudah dilakukan beberapa hari lalu,” terangnya.
Fachri mengatakan, terkait dengan merek Az Zikra yang menjadi brand produknya, ini merupakan hak milik dari Muhammad Ja’far Audah, baik secara pribadi maupun sebagai Komisaris Utama PT ABI Group. Hal itu dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dikeluarkan oleh Dirjen HAKI. Kemenkum Ham RI melalui Dirjen Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis telah menerbitkan Sertifikat dengan Nomor Pendaftaran IDM000523249 Kelas 30, Nomor Pendaftaran IDM000559469 dan Nomor Pendaftaran IDM000579654 Kelas 5.
“Perlu kami tegaskan, PT ABI ini adalah pemilik sertifikat sekaligus pemilik merek Az Zikra atas produk madu, habbatussaudah, propolis, kopi, susu kambing dan produk kesehatan lainnya yang telah dikeluarkan oleh Dirjen HAKI Kemenkum HAM RI . Dengan demikian jelas, bahwa produk madu dengan merek Az Zikra adalah sah milik kami,” tegas Fachri.
Terkait dengan black campaign, Fachri menuturkan jika ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggiring opini jika madu Az Zikra telah mengganti kemasan produknya dengan kemasan dan nama barunya. Padahal, hal itu adalah upaya nakal untuk mengalihkan konsumen madu Az Zikra ke produk baru yang menjadi kompetitornya. “Ada sebuah black campaign, di mana diedarkan dalam medsos jika madu Az Zikra mengganti kemasan dan namanya dengan kemasan yang baru. Itu adalah hal bohong. Kami tegaskan, bahwa madu Az Zikra tidak melakukan perubahan nama maupun mengganti dengan kemasan baru. Kami tetap dengan kemasan yang lama, nama dan logo yang sama,” tegas Fachri. (Red)