Foto:Prof.Dr.H.Seto Mulyadi,S.PSi (istimewa)
Batu,Suarglobal-Online – Sidang perkara dugaan asusila di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, terdakwa JEP masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. H Seto Mulyadi, S.PSi, atau lebih dikenal Kak Seto mengatakan proses perkara tersebut sepenuhnya diserahkan pada Lembaga Pengadilan, selain itu Sekolah SPI tidak perlu ditutup.
“Malah sebaliknya harus diapresiasi karena sekolah tersebut memang maju, dan berkembang serta layak mendapatkan penghargaan,” kata Kak Seto, Senin ( 21/3/2022) malam melalui sambungan selulernya.
Terbukti beberapa waktu lalu telah menandatangi kesepakatan (MoU) dengan Kadin Jawa Timur, bersama Kadin Kota Batu. Lantas dilanjutkan kunjungan oleh Ny. Nanny Hadi Tjahjanto, Istri Mantan Panglima TNI, Marsekal (Purn) Dr. Hadi Tjahjanto, SIP.
“Itu sudah cukup membuktikan bahwa SPI tidak perlu ditutup. Saya justru mendengar malah SPI banyak yang memberikan apresiasi, SPI harus dikembangkan dan dilindungi dari fitnah atau segala macam bentuk intervensi dari pihak manapun,” ungkapnya.
Lanjut ia, semua itu harus melihat kebenaran yang muncul.
“Kita harus melihat kebenaran yang muncul, jangan sampai ada udang dibalik batu yang sebetulnya ingin menguasai SPI atau ingin mengambil alih kegiatan itu,” papar kak Seto.
Lebih lanjut, maka dari itu SPI harus di lindungi karena banyak orang yang belajar kesana. Oleh karena itu, lembaga Pengadilan dan Kepolisian harus melihat secara jernih kasus tersebut.
“SPI sudah berdiri cukup lama, dan sudah banyak mencetak generasi muda dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bagus. Saya sendiri sudah datang langsung kesana, dan saya lihat tempatnya cukup luas dengan kurikulum pendidikan yang sangat baik serta fasilitas yang bagus dan lengkap,” puji dia.
Untuk itu, imbuh dia, harus melihat sendiri motivasinya apa terkait dengan kedatangannya orang – orang ke PN dan terkesan tidak percaya berlangsungnya proses hukum tersebut.
“Dengan selalu hadir orang – orang tertentu di persidangan yang notabene sebenarnya sudah bukan tupoksi nya lagi. Seharusnya inikan kita serahkan semuanya pada lembaga pengadilan,” sarannya.
Demikian, menurut dia, sangat terkesan telah mengintervensi lembaga pengadilan kalau begitu caranya.
“Siapapun juga, jangankan kita sebagai rakyat biasa, pejabat pun kami mohon jangan sampai ada perbuatan yang mengarah pada intervensi.” pinta kak Seto.(Ad)