Jefry Simatupang : Saya Himbau Kepada Para Saksi Agar Mengatakan Yang Sebenarnya

Malang, Suaraglobal-Online – Sidang yang mengagendakan keterangan saksi kali ini,  tim pengacara JEP Terdakwa Perkara dugaan asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesi (SPI) Kota Batu, menegaskan saksi korban keterangannya berubah – ubah, dan tidak sesuai di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi dalam persidangan.

Hal ini, di katakan Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, Rabu (16/3/2022) usai persidangan pemeriksan dua saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Bacaan Lainnya

” Sama halnya seperti pemeriksaan saksi sebelumnya.Sekali lagi kami mengatakan saksi selalu tidak konsisten dalam menyampaikan keterangannya.Dimana setiap ada pertanyaan – pertanyaan yang kita kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, atau BAP yang lain,” kata Jeffry.

Disitu, kata dia, saksi terlihat sekali bahwa tidak konsisten.Atau apa yang diterangkan dibawah sumpah itu kerangannya berbeda – beda. 

” Bahkan tadi kami sempat menegaskan didalam persidangan. Saya mengatakan sudah tiga kali saya catat terjadi perbedaan dan berubah – ubah keterangannya,” jelas dia.

Karena itu, dia menyebut, sudah mengingatkan saksi tiga kali,  bahkan empat kali terkait dengan pernyataan, dan keterangan di persidangan.

” Kami cuma mengingatkan setiap saksi yang diajukan di persidangan selalu dibawah sumpah.Dan kami memghimbau kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” tegasnya.

Selanjutnya, tegas dia, tim dari Kuasa Hukum selalu melihat fakta.

” Bahwa sampai saat ini kami belum menemukan fakta apapun yang menerangkan Terdakwa, atau klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan,” ungkapnya.

Terlebih, ungkap dia, tidak ada saksi yang melihat, dan mendengar atau mengalami secara langsung.

“Sampai hari ini, bahwa perbuatan tersebut, tidak ada,” timpalnya.

Senada dikatakan rekait sejawatnya, Philipus Sitepu, SH,MH, kalau persidangan tadi ada tidak ada  kekonsistenan antara keterangan saksi.

“Sekali lagi kita tegaskan dalam kesaksian, itu hanya satu korban atau satu pelapor, dan tidak lebih  dari satu. Ini yang harus kami tegaskan karena informasi yang beredar seolah – olah banyak. Ini nanti harus dibuktikan itu benar – benar korban apa tidak,” kata Sitepu.

Apalagi, menurut dia,untuk keterangan saksi tidak konsisten dari keterangan di BAP dan di persidangan berbeda – beda. 

” Mengenahi waktu, mengenahi peristiwa, dan perbuatan – perbuatan,” pungkasnya

Dari pantauan di lokasi, persidangan tampak berlangsung lancar. Sidang yang digelar di ruang Cakra itu, dipimpin Hakim Ketua Djuanto SH, MH dan hakim anggota Harlina Rayes, SH MH serta Guntur Kurniawan SH. Sedangkan panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *