Malang, Suaraglobal-Online – Kembali Advokat dari BBHAR DPC PDIP Kota Batu tidak di ijinkan mengikuti persidangan tertutup yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang dalam perkara dugaan tindak pidana anak terhadap JEP di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu.
Kayat Hariyanto, Ketua BBHAR DPC PDIP mengaku pihaknya bersama tim kembali tidak diijinkan mengikuti persidangan.
” Ketua Majelis hakim pemeriksa perkara nomor 60/Pid.Sus/2022/PN.Mlg tidak mengijinkan kami mengikuti pemeriksaan meskipun sebagai kuasa resmi yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Malang,” Ungkap Kayat Hariyanto Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang. 16/3/2022.
Hakim berpendapat, kata dia, sifat dari persidangan ini tertutup karena statusnya sebagai terdakwa dan hukum acara tidak mengijinkan keberadaan pihak lain selain kuasa hukum terdakwa, jaksa dan LPSK ( lembaga perlindungan saksi dan korban) yang nanti tetap ditanyakan kepada saksi,” paparnya.
Kami sampaikan kepada Ketua majelis hakim bahwa keberadaan Advokat BBHAR DPC PDIP Kota Batu diminta langsung oleh saksi dan korban dengan memberikan surat kuasa Khusus dan surat pernyataan yang bermaterai cukup, namun majelis hakim tetap saja pada pendiriannya dengan tidak memperbolehkan apalagi mengijinkan kami mengikuti persidangan,” Tegas kayat.
Sementara itu, Mohammad Indarto,SH,MH,Juru bicara (Jubir) PN Malang, dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya berjanji selesainya sidang.
” Sebentar ini sidang belum selesai, jadi saya belum bisa mengkonfirmasi ke majelisnya.Nanti kalau sudah selesai saya konfirnasi,” janjinya.
Sampai sidang tersebut berakhir, Indarto belum memberikan penjelasan, hingga berita ini diterbitkan. (Ad)