Pelakasanaan Pembangunan U-DICT di Desa Sumberarum Ngraho , Diduga Langgar UU KIP

BOJONEGORO | MMCNews.Id  ,– Maraknya proyek tanpa papan nama di Kabupaten Bojonegoro diduga karena lemahnya pengawasan. Akibatnya, banyak pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi di lokasi pembangunan. Seharusnya pelaksana proyek mengerti akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.

Seperti halnya yang terlihat di sisi jalan poros desa, yaitu Jalan Blambangan, tepatnya di Dusun Pruwo, Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, pada Rabu (18/08/2021).

Bacaan Lainnya

Wartawan mendapati adanya kegiatan proyek siluman alias proyek tanpa papan nama informasi , padahal kegiatan proyek sudah berlangsung sekitar satu minggu.Proyek dari dinas PU yang didanai oleh APBD yaitu pemasangan U-DICT, di sisi jalan poros desa Blambangan tersebut diduga melanggar undang undang KIP. Pasalnya di lokasi proyek, masyarakat umum tidak menemukan papan informasi proyek. Awak media juga tidak mendapati pihak pengawas maupun pihak pelaksana proyek di lokasi.

Sementara itu , pihak pemerintah desa (Pemdes) saat ditanya terkait proyek yang sedang berlangsung menyatakan bahwa dirinya tidak tahu nama PT atau CV yang melaksanakan.

Dan proyek tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu minggu, terkait papan nama informasi proyek belum dipasang dan belum dipampang secara umum.

“Untuk papan nama proyeknya sepertinya belum ada”, ujar salah seorang dari pihak pemdes yang enggan dipublikasikan.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada PT ataupun CV yang bisa dikonfirmasi dan bertanggung jawab , atas tindakan belum terpasangnya papan nama.(Red/Anto)

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *