Diduga Korupsi Milyaran Rupiah Beberapa Proyek Tahun 2018, Pelaku di Tahan Kejari Nabire

7cd7ccc3aaed7f508e123e3268911194a8dc35a7872218ce31ba213ba8a354b2.0

Nabire | Liputan6nusantara.com – Setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum, HMN pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Bendung Tetap, Pembangunan Saluran Irigasi Primer dan Pembangunan Saluran Irigasi Sekunder di Kampung Topo Jaya Distrik Uwapa Kabupaten Nabire Ta 2018, akhirnya di tahan oleh Kejari Nabire. 05 Juli 2022.

Penahanan Terhadap Tersangka HMN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-113/R.1.17/Fd.1/07/2022 tanggal 05 Juli 2022.

Bacaan Lainnya

Data dan informasi yang berhasil di himpun media ini, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua sebesar Rp.10.266.986.500.55 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh enam sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus rupiah lima puluh lima sen).

Tersangka HMN dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang mana Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga dengan alasan tersebut dilakukan penahanan terhadap tersangka HMN di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Nabire selama 20 (dua puluh) hari.

Selanjutnya dalam waktu dekat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersangka HMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura untuk disidangkan.

Pelaksanaan penahanan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-1.(Mahendra).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *