SURABAYA, Liputan6nusantara. Com | Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil sikap tegas atas dugaan pelecehan verbal dan manuver komunikasi yang melibatkan pengacara Hotman Paris Hutapea saat menggelar konferensi pers di ruang publik Kejaksaan Agung RI pada 17 Juli 2026 lalu.
Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menilai ucapan bernada tinggi “Lu punya otak nggak sih?!” yang dilayangkan Hotman kepada jurnalis saat menjalankan tugas merupakan bentuk verbal assault serta degradasi intelektual yang merendahkan martabat profesi pers di hadapan publik.
Menurut Hartanto, aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab dalam konferensi pers adalah instrumen sah untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Oleh karena itu, tindakan merespons pertanyaan jurnalistik dengan makian atau bentakan tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang etika mana pun.
“Aktivitas konfirmasi adalah instrumen sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik. Tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan atau penghinaan yang mencederai martabat profesi pers,” tegas Hartanto dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026).
Soroti Dugaan Abuse of Influence
Selain permasalahan etika komunikasi, PJI juga mengkritik manuver Hotman Paris yang dinilai mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus.
Hartanto menegaskan bahwa simbol-simbol negara dan institusi penegak hukum adalah milik seluruh rakyat Indonesia, bukan tameng kepentingan pribadi maupun alat intimidasi psikologis untuk memengaruhi proses hukum dan membungkam kemerdekaan pers. Tindakan memperagakan kedekatan dengan kekuasaan (power-flexing) tersebut dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence).
Cara-cara demikian berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum sekaligus membentuk opini publik yang menyesatkan,” lanjutnya.
Langkah Hukum dan Soliditas Lintas Organisasi
Terkait permohonan maaf yang sempat disampaikan Hotman Paris melalui media sosial, PJI menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan konsekuensi hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilaporkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan organisasi pers lainnya.
Sebagai bentuk tindakan nyata, DPP PJI secara resmi telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk menempuh jalur hukum. Pelaporan akan disesuaikan dengan penerapan pasal-pasal relevan, baik mengenai dugaan penghinaan terhadap jurnalis maupun dugaan abuse of influence.
Mengakhiri pernyataannya, Hartanto menginstruksikan seluruh jajaran dan anggota PJI di Indonesia untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga soliditas antar-organisasi pers demi mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. (Red**)





