Dinilai Carut Marut, Penyaluran BPNT, PMII Sampang Gelar Unjuk Rasa

Sampang – Dinilai carut marut dalan Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diganti dengan Bantuan Program Sembako (BPS). Periode Januari-Maret 2022, berupa uang tunai sebesar Rp 600.00 melalui PT Pos, terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membuat  Pengurus Cabang dan puluhan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) kabupaten Sampang gelar unjuk rasa. Senin (7/03/22).

Dengan membawa alat peraga seadanya dan spanduk yang bertuliskan”BONGKAR !!! MAFIA BANSOS RAKYAT MENGGUGAT” pendemo tersebut berjalan kaki dari depan pasar Srimangunan menuju Kantor pemerintah kabupaten Sampang dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat, sambil orasi dengan di ikuti puluhan massa menyuarakan aspirasi rakyat menuntut pihak terkait untuk membongkar mafia Bansos.

Bacaan Lainnya

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari temuan tim investigasi yang dilakukan Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC. PMII Sampang, lantaran ada oknum pejabat desa yang bermain.

Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi terhadap KPM.

Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal. adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.

Menurut Nadzir, hal itu sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.

“Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu, PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini,” ujar Nadzir

Menurutnya adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama,” lanjutnya

Ada beberapa poin yang menjadi tuntutan PC PMII Sampang terhadap pemerintah kabupaten Sampang.

Pertama, Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos.

Kedua, Menindak tegas oknum Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos khususnya BPNT/Sembako.

Ketiga, Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Selain pemkab sampang, DPRD Sampang di tuntut juga dengan beberapa poin yaitu

Pertama, Mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah Bansos khususnya BPNT/Sembako.

Kedua, Panitia Khusus, wajib melaporkan temuannya secara transparan ke publik.

Ketiga, Pansus menindak lanjuti temuannya kepada pihak terkait.
PMII mengancam akan turun jalan dengan massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak di penuhi

“Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam kurung waktu 7×24 jam, maka PC PMII Sampang akan turun jalan lagi dengan masa yang lebih banyak,” pungkasnya.(Mansur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *