TUBAN –Liputan6nusantara.com Suasana Dusun Badekan, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memanas. Warga mengaku geram setelah bertahun-tahun aktivitas CV MK Beton dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Sejumlah persoalan seperti kerusakan jalan desa, minimnya serapan tenaga kerja lokal, hingga kompensasi yang tak kunjung dirasakan menjadi pemicu kekecewaan warga.
Kondisi tersebut akhirnya mendorong warga menggelar musyawarah desa yang berlangsung di Kantor Desa Sukosari. Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Sukosari Edy Purnomo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah perangkat desa, para ketua Rukun Tetangga (RT), serta perwakilan warga Dusun Badekan.
Dalam forum itu, warga secara terbuka menyampaikan keluh kesah atas dampak operasional perusahaan beton tersebut. Mereka menilai keberadaan CV MK Beton belum memberikan kontribusi yang seimbang dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terhadap infrastruktur desa dan kesejahteraan masyarakat.
Warga juga menyoroti kepemilikan perusahaan yang disebut milik salah satu anggota DPRD Tuban, Hanif Abdillah. Mereka berharap adanya tanggung jawab moral dan sosial dari pihak perusahaan untuk memperhatikan kondisi warga terdampak.
Melalui musyawarah tersebut, warga menuntut adanya kejelasan dan langkah konkret dari CV MK Beton, baik dalam bentuk perbaikan jalan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, maupun kompensasi yang layak.
Menanggapi hal itu, BPD Sukosari, Surani, menegaskan bahwa jalan desa adalah fasilitas umum sehingga tidak boleh diperlakukan seolah milik salah satu pihak. Ia menilai kerusakan jalan makin parah karena dilalui kendaraan dengan tonase melebihi kelas jalan desa.
“Kalau mau tetap lewat sini ya harus dipasang portal. Truk-truk besar itu diganti kendaraan yang sesuai kelas jalannya,” tuturnya.
Kepala Desa Sukosari, Edy Purnomo, tak menampik keluhan warganya. Ia mengungkapkan sebelumnya ada janji bahwa perusahaan akan dipindah ke Desa Mentoro, namun hingga kini tak ada kejelasan.
“Warga itu mau protes sebenarnya, tapi ya sungkan,” ujarnya.
Jika relokasi tak kunjung terjadi, Edy meminta dibuat kesepakatan tertulis antara desa dan perusahaan. Ia menekankan pentingnya komitmen kontribusi perusahaan untuk perbaikan lingkungan serta pembatasan kendaraan bertonase besar.(drln)





