Dalih Operasional, Pengambilan Bantuan Pupuk di Desa Purwoasri-Sukosewu Diduga di Pungut Biaya 15 Ribu Per Zak

Bojonegoro | MMCNEWS.ID, -Pemkab Bojonegoro tahun ini telah memberikan bantuan hibah berupa benih dan pupuk kepada petani pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM) secara gratis. Hal itu sebagai bentuk implementasi program yang dicanangkan kementrian pertanian. Sebagai bentuk dan upaya untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.

Namun, dalam realisasinya, para petani saat mengambil bantuan di Kelompok Tani masih saja dimintai atau dipungut biaya dengan berbagai dalih. Seperti yang terjadi di Dusun Payak Desa Purwoasri, Sukosewu, Bojonegoro, Jawa-Timur. Para petani yang mendapat bantuan di duga atau terindikasi harus menyetorkan sejumlah uang kepada Kompok Tani Bangun Trisno 2 dengan dalih untuk operasional yakni, pupuk Phonska plus Rp15 ribu per zak sedangkan untuk Benih Padi Rp5 ribu per zak.

Bacaan Lainnya

Mendapati informasi tersebut, lantas awak media menuju tempat pembagian bantuan yakni ke rumah Siswanto, yang juga Bendahara Poktan Bangun Trisno 2. Tak lama kemudian bertemu dengan Siswanto, akan tetapi Siswanto mengajak awak media ke rumah H Shodikun selaku ketua Poktan Bangun Trisno 2.

Dirumahnya, H Shodikun saat dikonfirmasi terkait adanya pungutan kepada petani penerima bantuan sebesar Rp 20rb. Shodikun selaku ketua membantah, bukan 20 ribu melainkan 15ribu.
Namun, dirinya mengakui adanya pungutan itu. Akan tetapi uangnya untuk operasional.

“Para petani (KPM) yang menerima bantuan benih padi dan pupuk dikenakan biaya sebesar Rp15 ribu per zak untuk pupuk. Sedangkan untuk benih dikenakan biaya Rp5 ribu pet zak.”jelasnya.

“Uangnya digunakan untuk biaya operasional dalam pembagian bantuan,” imbuh Shodikun.

Masih menurut Shodikun, bantuan yang diterima melalui kelompoknya, kurang lebih sebanyak 20 ton pupuk Phonska plus dan 2 ton benih padi. Adapun luas lahan yang mendapatkan bantuan sekira 80 hektar, dari 120 hektar yang diusulkan.

Sementara itu, sebelumnya salah seorang warga Dusun Payak Desa Purwoasri saat ditemui awak media menuturkan, memang dusun Payak mendapat bantuan pupuk dan benih.

Saat di tanya apakah benar ada tebusan untuk mengambil atau mendapatkan bantuan tersebut. Warga yang mengaku mendapat bantuan pupuk tersebut menjawab, “Ya mas, bener menebus sebesar Rp20 ribu per zak.”ujarnya, lalu pergi masuk kedalam rumah sambil membawa bak berisi air.

Sementara itu terpisah, Silvy Virginita Orisanti selaku Kasi Pembiayaan Usaha Tani Dinas Pertanian Bojonegoro menyampaikan, terkait penyaluran bantuan pupuk dan benih tersebut tidak boleh ada pungutan dengan alasan apapun. Dan itu tidak di benarkan apabila bantuan tersebut dimanfaatkan para pengelola kelompok Tani.

” Saya sampaikan bantuan itu gratis tis dan tidak di pungut biaya. Bila ada yang melakukan pungutan diluar sepengetahuan kami.’terangnya saat dikonfirmasi awak media. Senin (13/12/2021).

“Karena kita sudah mensosialisasikan jauh-jauh hari dan menghimbau kepada kelompok untuk tidak melakukan iuran dengan alasan apapun,”imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Bambang Sutopo, pria yang mengaku sebagai Sekertaris Dinas Pertanian Bojonegoro ini menegaskan, bila ada yang melakukan pungutan adukan dan tulis di formulir ini. Pasti akan kami tindak lanjuti. Dan bila memang keberatan atas pungutan itu laporkan ke pihak berwajib biar di proses secara hukum. Karena itu termasuk kategori pungli.

“Biar nggak diulangi dan ada efek jera,”tukasnya.

Perlu diketahui, apabila benar adanya dugaan tebusan atau pungutan, berdasarkan dari jumlah pupuk dan benih yang disalurkan per zak Rp 15 ribu untuk pupuk dan benih Rp
5ribu per zak, bisa dipastikan keuntungan kelompok yang bisa di peroleh mencapai kurang lebih 14 juta Rupiah bila di hitung dari 20 ton, per 25 kg dengan uraian per satu kwintal 4 zak. Bila dijumlah ketemu 800 zak dikali Rp 15rb sama dengan 12 juta. Sedangkan untuk Benih padi di pungut 5 ribu, bila dikali 2 ton, per zak 5 kilo satu kwintalnya 20 zak dan dikali 2 ton ketemu uang 2 juta.

Sedangkan dalam ketentuan per Undang-Undangan dan sesuai Instruksi Mendagri serta perubahanya melarang pungli. Seperti Disebutkan di pasal 368, tentang pungutan liar. Pelaku pungutan liar bisa dituntut 9 bulan penjara. Dan tidak hanya dapat dijerat dengan pasal KUHP. Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Tim)

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *