Diduga Kriminalisasi, Penyidik Polda Sulut Dilaporkan ke Propam

Sulut | MMCnews.id – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana kriminalisasi, Senin (06/12/2021).

Laporan tersebut dilakukan buntut ditetapkannya seorang lelaki yang bernama JK sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya sendiri AM.

Bacaan Lainnya

Dr.Tony Haniko, SH, MA, M.Th, M.Pd.K, CPCLE,. selaku Penasehat Hukum JK mengatakan, tuduhan yang disangkakan terhadap kliennya tersebut, di duga ada rekayasa dari penyidik polda sulut, terkait penanganan perkara KDRT dan juga ada kriminalisasi kepada klien kami,” Ujar Tony yang juga sebagai Kabid Hukum/Advokasi Di Asosiasi Wartawan Profesional Indonesian (AWPI) Sulut.

Sebagai Penasehat Hukumnya ia ingin mempertanyakan kepada pihak penyidik polda sulut secara sengaja melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan klien kami sebagai Tersangka berdasarkan dugaan rekayasa laporan AM yang mengaku sebagai korban KDRT.

“Yang katanya di lakukan oleh klien kami terhadap diri korban (AM), dan saat ini kasusnya sudah di nyatakan P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/541/XII/2021/Dit.Reskrimum tanggal 03/12/2021,
dimana pada hari senin 06 Desember 2021 klien kami sudah akan di hadapkan atau diserahkan kepada JPU Kejati Sulut.

Padahal awalnya klien kami sendiri yang menjadi korban Penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh AM Cs, namun sayangnya di putarbalikan faktanya oleh AM, bahwa dialah sebagai korban dan melaporkan klien kami sebagai pelaku KDRT di Polda Sulut,” kata Tony dalam keterangan tertulis, Kamis (08/12/2021).

Menurut Tony, kliennya pada hari minggu tanggal 13 Juni 2021 dalam keadaan sakit telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari AM.Cs secara bersama – sama melakukan penyekapan dengan kekerasan pada diri klien kami yang dilakukan di dalam sebuah mobil bertempat di perkebunan telaga milik keluarga di Desa Matungkas dengan cara mengklem dengan tangan di lingkarkan di leher klien kami yang di lakukan oleh anak klien kami yang bernama CK, dengan perbuatan tersebut klien kami sampai kesulitan bernafas.

Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa klien kami dalam keadaan tersiksa pada saat itu berusaha menelpon saudaranya yang bernama MK untuk datang menolong klien kami, sehingga klien kami selamat dari percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh AM. Cs.

” Atas peristiwa tersebut pada hari Senin, ( 14/06/2021 ) klien kami melaporkan kasus tersebut di Polsek Dimembe Minahasa Utara.

Namun atas pengakuan dan permintaan maaf dari AM.Cs, klien kami menerima permintaan maaf mereka sehingga pada hari Rabu, (16/06/2021) di buatkan surat pernyataan perdamaian yang di tanda tangani oleh klien kami bersama AM.Cs.

Anehnya, pada hari yang sama, Rabu (16/06/2021), AM yang baru oleh klien kami di maafkan langsung mendatangi polda sulut melaporkan dengan memutarbalikkan fakta bahwa klien kami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya pada hari,Minggu (13/06/2021).

Padahal peristiwa tersebut yang sesungguhnya AM.Cs yang secara bersama -sama yang melakukan penganiayaan terhadap diri klien kami sendiri.

Tentunya dengan adanya keterangan dari klien kami jelaskan, maupun keterangan dari saksi MK berikan pada saat pemeriksaan oleh penyidik polda sulut Aipda RK.

Seharusnya penyidik Aipda RK melakukan koordinasi atau setidaknya – tidaknya mengkonfirmasi kepada penyidik polsek dimembe mengenai peristiwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama oleh AM.Cs yang sudah ada perdamaian, akan tetapi penyidik tidak melakukan koordinasi dan konfirmasi, namun dengan sengaja klien kami di jadikan target dikriminalisasi.”Ungkap Tony.

“Perlu diketahui, bahwa pada waktu dilakukan perdamaian pada hari Rabu, (16/06/2021) di polsek dimembe AM tidak ada tanda telah terjadi kekerasan seperti memar, biru atau bengkak, luka pada tangan atau pada bagian tubuh korban.

AM saat di polsek dimembe juga dilihat oleh klien kami bersama penyidik polsek dimembe (JD) serta para saksi (MK) bersama istrinya.

Yang menjadi tanda – tanya kami adalah kenapa klien kami selama dalam pemeriksaan penyidik polda sulut, tidak pernah ada upaya mempertemukan klien kami dengan pelapor (AM) sebagai upaya Restoratif Justice.

Justru yang mengherankan kami sebagai (PH) penyidik polda dengan nada kasar berkata kepada klien kami bahwa pelapor (AM) tidak mau bertemu dengan klien kami dan tidak mau mencabut laporan KDRT.

Padahal dalam kasus KDRT Suami Istri wajib di pertemukan untuk di damaikan tetapi penyidik dengan sengaja tidak melakukan hal itu dengan maksud supaya klien kami jadi tersangka.

“Kami menduga penyidik ada konspirasi dengan pelapor (AM) dengan indikasi penyidik (RK) pernah berkunjung ke rumah pelapor (AM), apakah di perbolehkan penyidik yang sedang menangani perkara datang ke rumah para pihak ???.

Kami menduga konspirasi penyidik semakin terlihat ada unsur kriminalisasi dengan sengaja menetapkan pasal 44 ayat (1) seolah – olah AM (pelapor) sudah tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaan padahal bukti visum tidak demikian dan pelapor (AM) kelihatan sehat – sehat dan dapat melaksanakan tugas sebagaimana biasa setiap hari sebagai ASN.

“Tony menyebut dalam BAP di duga ada kejanggalan contohnya penyidik (RK) secara sengaja dalam berkas perkara tidak memberikan / mencantumkan pasal alternative/subsider dengan sasaran supaya JPU dalam tuntutannya menuntut dan menghukum klien kami dengan hukuman seberat – beratnya di atas 5 tahun penjara.

Tapi herannya mengapa Jaksa Pidum Kejati Sulut sendiri sudah mengeluarkan P.21 dengan menyetujui pasal 44 ayat (1) padahal jaksa mengetahui hasil visum tidak sesuai dengan keadaan maksud pasal 44 (1).

Menurut penjelasan Jaksa Pidum Kejati Sulut pada klien kami bersama Penasehat Hukum (PH) dengan hasil visum seharusnya penyidik polda sulut mencantumkan pasal 44 (4), tapi mengapa jaksa tidak mengoreksi atau memberikan petunjuk sebelum di keluarkannya P.21 ???..

Penasehat Hukum (PH) Tony Haniko meminta kepada Divisi Propam Polda Sulut untuk mengusut tuntas kasus ini, karena diduga ada rekayasa serta memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.”Pungkasnya.

Hingga berita ini tayang Kapolda Sulut belum bisa dikonfirmasi terkait Kasus dugaan KDRT  tersebut.(Hs -team).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *