Bogor, | MMCNews.id – Ditemui di Kantor Hukum Kusnadi, S.H.,M.H. dan Rekan, wali murid salah satu korban PPDB oleh oknum yang diduga mencatut jabatan Sekwan Kabupaten Bogor akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya, Jum’at (24/09).
RN (inisial) yang merupakan salah satu wali murid yang merasa dirugikan dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media ini, mengatakan ” saya datang ke LBH ini untuk meminta bantuan secara hukum mengenai permasalahan yang menimpanya yaitu; ketidakpastian anaknya masuk ke sekolah SMAN 1 Cibinong yang di janjikan oknum yang diduga mencatut jabatan Sekwan di Kabupaten Bogor.
” Sudah 3 (tiga) bulan pak, bahkan sampai hari ini anak saya belum sekolah, karena kalau untuk masuk ke sekolah lain tentunya harus pakai biaya, sementara untuk biaya tersebut sudah saya serahkan kepada D (inisial) lalu uang tersebut diserahkan pada oknum yang mengaku Sekwan.
Lanjutnya, “saya meminta bantuan ke LBH ini agar mendapat jalan terbaik mengenai permasalahan saya, paling tidak uang sebesar Rp 8juta yang sudah saya serahkan ke (D) untuk diserahkan pada oknum yang mencatut jabatan Sekwan dapat segera dikembalikan, agar anak saya bisa melanjutkan pendidikan di tempat lain. Tapi bilamana tidak ada itikad baik dari terduga saya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib, ucapnya sambil terisak mengingat suaminya yang baru saja meninggal.
Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya Kusnadi, S.H.,M.H., pengacara yang di minta mendampingi korban yang juga sebagai wakil ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Cibinong mengatakan,
” terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi mengenai PPDB di sekolah SMAN 1 Cibinong, Alhamdulillah kami resmi ditunjuk untuk mendampingi korban dugaan tindak pidana tersebut.
“Artinya bahwa kami akan berusaha mengembalikan hak-hak dari korban, di mana korban sudah dirugikan dengan janji- janji oleh seseorang yang mengaku bisa memfasilitasi agar anak dari klien kami ini bisa diterima di sekolah tersebut.
“Kami berharap masalah ini bisa cepat selesai, tentunya kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi korban sampai akhir, sampai klien kami mendapatkan hak nya kembali, tentunya dengan mekanisme yang prosudural seperti; mengundang terduga untuk klarifikasi dengan mengembalikan hak korban, bila langkah itu tidak berjalan baik, langkah selanjutnya yaitu Somasi dan seterusnya sampai kita dampingi ke tahap pelaporan di Kepolisian. Pastinya semua itu kita mulai dengan memeriksa dokumen-dokumen sebagai bukti untuk langkah-langkah yang kita ambil,”ujarnya.
Menanggapi pernyataan ini, awak media mencobal meminta penjelasan lebih jauh lagi, mengingat pada permasalahan ini korban bukan hanya satu orang.
Kusnadi kembali menjelaskan, ” kami berharap korban lainnya mau bergabung, dan ikut dalam penanganan masalah ini.
“karena praktek seperti ini bukan rahasia umum lagi, tapi tentunya ini merupakan pintu awal untuk mengungkap masalah ini. Karena dalam permasalahan ini kerugian bukan hanya materi, tapi juga psikis si calon anak didik. Karena itu kami siap mendampingi secara cuma-cuma (gratis), ucap Kusnadi yang memang piawai menangani masalah seperti ini.
(IB/Beng)