Bojonegoro | MMCNews.id – Untuk kesekian kalinya pengerjaan infrastruktur di kabupaten Bojonegoro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maupun (APBN) diduga kerap di mengabaikan sejumlah peraturan, salah satunya adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Dan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.
Seperti pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Bojonegoro yang berlokasi di desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga tidak memperhatikan standar keamanan, keselamatan, pekerja, pasalnya saat beraktifitas para pekerja tak satupun mengenakan safety maupun penunjang keselamatan lainya.24/8/21.
Kendati di lokasi pekerjaan terpampang papan bener “Kawasan Tertib Diri” saat wartawan dilokasi pekerjaan didpati para pekerja saat beraktifitas melaksanakan pekerjaan, terlihat tanpa menggunakan safety.
Proyek milyaran rupiah tersebut di kerjakan oleh PT Cipta Prima Selaras
dan consultan Pengawas PT Adhi Hutama Konsulindo, dengan anggaran hampir Tuhuh belas milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Tahun 2021.
Hingga berita ini tayang terkait K3 pihak penyedia jasa maupun consultan pengawas dikonfirmasi mmmcnews.id melalui WahatsApp pribadinya belum memberikan jawaban.
Anggaran yang nilainya Rp. 16.864.723.000, atau hampir 17 Milyar rupiah tersebut, untuk rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana madrasah Kabupten Bojonegoro yang bersumber dari APBN 2021, sesuai nomor kintrak : 163/SPK/Cb1 6.4.5/FSK/2021, Tanggal 29 April 2021, hingga 26 Oktober 2021, diperuntukkan 6 Madrasah, diantaranya adalah : MIN 1, MIN 3,MTS N 1, MTS N 3, MTS N 4, MTS N 5, Bojonegoro, (red)