Diduga Melakukan Penipuan PT.ZI (Zucveda Indonesia) Dilaporkan Oleh Mitranya

Medan | mmcnews.id, – Pemilik PT. ZI (Zucveda Indonesia) berinisial D dilaporkan oleh rekan bisnisnya bernama Sherly ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan berdasarkan keterangan Laporan Polisi Nomor. LP/B/682/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut tertanggal 11 April 2021.

Menurut Pelapor atau Korban Sherly yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Budi D. Simanungkalit dari Kantor Ali Leonardi S.H, S.E, MBA, M.H & Associates menjelaskan, sekitar tanggal 04 Oktober 2019 pelapor ada diminta oleh terlapor untuk bekerja sama menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar, pada PT. ZI yang sedang dikelola oleh terlapor selaku pemilik perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya atas permintaan tersebut, pelapor menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019,” ungkap Sherly melalui pers rilis yang diterima KM, Sabtu (17/04).

Dalam rilis tersebut Sherly mengatakan, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, ternyata terlapor diduga tidak memberikan Laporan keuangan yang transparan bahkan diduga terlapor dengan sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai Rp. 1.118.701.330,- (satu milyar seratus delapan belas juta tujuh ratus satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah), dan anggaran biaya sewa lokasi selama 5 (lima) tahun senilai Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

“Selain itu ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Diduga terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti, sehingga telah merugikan Pelapor selaku Investor,” jelasnya.

Selain itu, D, Pemilik PT. Zucveda Indonesia, juga ada dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Caroline Natalia Chandra, yang juga merupakan Investor atau Penanam modal sebesar 15% (lima belas persen) sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019 atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/80/I/2021/SUMUT/SPKT II tertanggal 14 Januari 2021 di Polda Sumut.”

Dari keterangan yang terhimpun awak media, Sherly dan Caroline Natalia Chandra, meminta kepada pihak Polda Sumatera Utara agar kiranya bersedia untuk memperhatikan kasus ini, demi terciptanya kepastian hukum terhadap pelapor selaku korban yang merasa dirugikan.”

(Hingga berita ini ditayangkan awak media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut pihak PT. Zucveda Indonesia, dari penelusuran wartawan, PT. Zucveda Indonesia beralamat di Jalan Doktor Cipto, Medan.) (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *