GEMPAR: PPK Kemana 35,4 Miliar di RSUD Ciawi Terserap 7 Miliar

Bogor, | mmcnews.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menggelar aksi demonstrasi menuntut keterbukaan informasi publik terkait mangkraknya proyek pengerjaan gedung MDG”s Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi.

Putra Nur Pratama selaku ketua Gempar mengatakan, Aksi Demo yang dilakukan di dua instansi yakni di Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Bogor tersebut, dalam rangka menyampaikan tuntutan kami selaku Warga masyarakat kabupaten bogor.

Bacaan Lainnya

“Demo kami kali ini adalah dalam rangka menuntut keterbukaan informasi publik seluas-luasnya bagi masyarakat yang juga berhak tahu dan mengawasi kinerja pemerintahan,” kata Putra, Jumat 12/03/2021.

Sebagaimana diketahui:
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 354 Ayat B yang mengatur tetang partisipasi masyarakat yaitu “Perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, pemonitoringan dan pengevaluasian pembanguman Daerah”. Yang berarti masyarakat
dapat berperan dalam proses pembangunan Daerah.

Termasuk dalam proyek pembangunan di RSUD Ciawi yang
menurut pandangan Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Bogor (GEMPAR) terindikasi praktek korupsi yang dimana proyek yang sudah memakan angaran sekitar Rp. 7 M dengan total anggaran sebesar Rp. 35,4 M itu mengundang banyak pertanyaan, karena proses pembangunan proyek tersebut terkesan tertutup dan tidak transparan juga terkait keterlambatan penyelesaian pada proyek tersebut.

“Hal itu diperkuat dengan tidak beraninya PPK menemui kami, lalu kemana PPK, ketika kami melayangkan surat audiens kepada pihak PPK. Hal tersebut diatas menurut pandangan kami sudah membatalkan efektifitas dari penggunaan anggaran tersebut,” tegas putra.

Jika anggaran proyek pembangunan RSUD digunakan secara efektif dan efesien maka hal tersebut harusnya berdampak baik bagi keberlangsungan kesehatan di Kabupaten Bogor. Menimbang dan mengingat bahwa dalam situasi pandemí seperti ini RSUD Ciawi adalah salah satu RSUD rujukan Covid-19. Dan oleh sebab itu maka RSUD Ciawi harus segera dengan cepat menambah ruang agar penanganan dan penampungan pasien Covid dapat berjalan efektif, kata putra lagi.

“Kita melihat bahwa yang terdampak Covid-19 ini masih terus bertambah. Kasus indikasi penyalahgunaan dana proyek RSUD Ciawi ini terjadi akibat tidak dijalankanya amanah
Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, secara untuh,” tukasnya.

GEMPAR yang sedari awal terus mengikuti proses yang
berkembang pada kegiatan tersebut baik dari analisis maupun advokasi lapangan mengindikasikan bahwa ada skema yang dimainkan secara sistematis dari mulai proses
pelelangan tender sampai dengan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, yang kemudian patut diduga terjadi penyelewengan anggaran dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dalam Proyek pembangunan tersebut.

Maka, dengan tegas kami Gerakan Mahasiswa
Dan Pemuda Bogor (GEMPAR) menuntut;

I. Meminta agar Inspektorat mengaudit anggaran proyek pembangunan RSUD Ciawi

2. Meminta agar Inspektorat merekomendsikan untuk blacklist perusahaan yang bekerja
tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

3. Mendesak DINKES melaksanakan tupoksinya dalam proyek pembangunan RSUD Ciawi
sesuai dengan amanah Perpres No. 16 Tahun 2018.

4. Tangkap, penjarakan dan adili oknum yang terlibat dalam permasalahan ini. Tandasnya

(Hingga berita ini di muat awak media masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *