Berpotensi Merusak Lingkungan, Bisnis Galian C Ilegal Di Sumengko, Tetap Aman dan Masih Beroperasi

Mmcnews.id, Bojonegoro – Tambang galian C di Dusun Sawen Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur hingga hari ini masih aman dan tetap beroperasi.

Kendati galian tersebut sudah beroperasi cukup lama, bahkan kuat dugaan galian bodong tersebut tidak kantongi izin dalam menjalankan aktifitasnya tetap aman belum tersentuh hukum.

Bacaan Lainnya

Akrlfitas galian yang hampir setiap hari beroperasi itu, berpotensi kerusakan jalan dan lingkungan sekitar.

Seperti diungkapkan salah satu warga Puluhan kendaraan Dump Truck keluar masuk di lokasi, mengakibatkan kerusakan jalan, dan sangat mengangu aktifitas warga setempat.

“Keluar masuknya kendaraan pengangkut galian mengakibatkn kerusakan jalan, dan mengganggu aktifitas warga”.Ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada Awak Media Selasa (26/01/2020).

Warga berharap supaya ada tindakan tegas dari pihak terkait, yang berkairltan dengam aktifitad Galian C di Desa Sumengko Dukuh Sawen, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Terkait galian sejumlah regulasi telah mengatur tentang galian bahkan pidanya juga secara gamblang tertuang dalam UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Antok/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *