APH Atau ASN Diuji Ketegasanya , Terhadap Galian C Diduga Ilegal Diwilayah Kedungadem

Bojonegoro | MMCNews.Id ,– Aktivitas galian c atau tambang diduga ilegal di Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. menjadi fenomena dan ujian serta ketegasan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait  dalam penertiban ,  Pun , demikian kegiatan yang harusnya mengantongi IUP dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tidak menjadikan sebagai acuan bagi pelaku usaha itu sendiri , begitupun dampak hukum nya. karena dirasa usaha dibidang ini begitu menggiurkan membuat pelaku usaha Bisnis di sektor ini berani ambil resiko , meski  harus membuka usaha diduga tanpa dilengkapi surat izin lengkap.

Minimnya pengawasan terhadap usaha galian c diduga tanpa ada surat izin lengkap ini mendapat perhatian khusus dari Masarakat sekitar.
Padahal, aktivitas galian c yang diduga tidak dilengkapi izin ini merupakan bentuk pelanggaran hukum , hal itu tidak adanya retribusi berupa pajak PPn atau PPh atau retribusi ke daerah yang dibayarkan pelaku usaha tersebut ke negara.

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP bisa dijerat pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).  atau yang berbunyi Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sesuai UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Untuk melakukan kegiatan galian sesuai UU 4/2009 diwajibkan memiki Izin Usaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.

Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidananya, Namun masih kerap ditemukan galian C yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009

Menurut Masarakat yang di sekitaran lokasi kegiatan dan jalur lintasan yang dilewati mobil pengangkut hasil galian di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, yang enggan namanya di mediakan alasan demi kenyamanan pribadinya menyampaikan.

Menurutnya selain ada potensi kerugian negara, usaha galian c tanpa dilengkapi izin juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlunya tindakan tegas dari Aparatur Penegak Hukum (APH) dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberantas pelaku usaha galian c yang tidak dilengkapi izin. Adapun lokasi galian c diduga ilegal tersebut berada di kawasan Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Indonesia.

“warga berharap Ada tindakan dari APH maupun dari ASN menindaklanjuti, galian c yang ada di wilayah Kedungadem Bojonegoro, sehingga tidak terjadi lagi aktivitas usaha galian c yang di indikasi ataupin diduga tidak dilengakapi dengan surat izin. Ini semua demi menjaga kelestarian lingkungan, bukan cuma keuntungan yang hanya dinikmati segelintir orang,”terang warga dikutip dari Metrosoerya ,pada Sabtu (24/07/2021).(Red/Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *