TUBAN | MMCNews.Id ,- Sejak tahun 2021 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban, telah mengeluarkan surat edaran nomor 460/42/414.105/2021 perihal komoditas Bantuan Pangan Non Tunai atau Sembako disyaratkan memberikan label merk kemasan komoditas Beras, Telur, Tahu dan Tempe, Senin (26/07/2021)
SE per tanggal 6 Januari 2021 lalu, yang ditujukan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang merangkap menjadi pendamping BSP, Pemasok, agen e-warung sebagai pihak penanggung jawab agar berjalannya transaksi penyaluran BPNT ke warga miskin keluarga penerima manfaat (KPM) berjalan sesuai ketentuan prinsip 6 T (Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kwalitas, Tepat harga dan Tepat administrasi).
Banyaknya persolaan mencuat bermula blusukan menteri sosial Tri Rismaharini ke Kabupaten Tuban pada Sabtu (24/07/2021) segudang pertanyaan pelaksanaan progam Kemensos di lapangan khususnya kota atau daerah seperti progam BNPT yang dicairkan dua bulan, dimana semestinya cair 3 bulan mulai Juli, Agustus, September. Hal itu meunjukkan lemahnya pengawasan pelaksanaan SE (Surat Edaran) bahkan cenderung mengabaikan perihal komoditas bansos Beras, Telur, Tahu Tempe yang sudah diharuskan oleh dinsos P3A untuk memberikan label dalam kemasan setiap komoditas BPNT.
Hal itu ditemukanya sejumlah fakta di lapangan khususnya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) warga miskin yang sudah mencairkan beras, telur, tahu Tempe bulan Juni, Agustus, untuk telur hanya terbungkus kantong plastik warna putih tanpa adanya label. Tentu hal ini menimbulkan kerawanan serta secara tidak langsung melanggar prinsip penyaluran 6 T yang diamanahkan kemensos RI. Hal itu pula menjadikan pihak terkait atau pemasok, agen, dan pengawas TKSK di tengarai tidak konsisten menjalankan perintah Dinsos maupun Prinsip program sembako kemiskinan tersebut.
Bahkan pihak penanggungjawab, Pemasok, agen e-warung dan TKSK seakan saling bertransformasi saling keterikatan mengaminkan dugaan pelanggaran SE dan prinsip 6T.
Terpantau di Senori dan disejumlah tempat , para keluarga penerima manfaat (KPM) selesai bertransaksi di E-Warung pulang dengan membawa dua bungkusan dalam plastik berupa telur.
Seperti salah seorang penerima saat ditanya apakah ada label siapa pemasok barang PT/CV yang ditunjuk atau hanya rekom oleh Dinas P3A. Rubiah mengatakan:
“Ya pak, 2 bungkus kresek / ya pak 2 kantong plastik,” tutur Rubiah KPM Senori
“kalau untuk berasnya , tidak ada label nama CV di kemasan Zak nya, dan untuk telur cuma kantongan plastik,” imbuhnya
Lemahnya dalam pengawasan serta tidak adanya ketegasan dinas terkait dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran, menjadikan pemasok, agen e-warung seolah -olah menjadikan penyaluran BPTN satu paket yakni ajang satu kesatuan untuk mengaminkan pelanggaran semenjak terjadinya pergantian kepala Dinsos P3 Tuban.
Selain itu, petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) selaku kepanjang tanganan dinsos P3A disetiap kecamatan dalam mengawasi penyaluran progam BPNT kurang maksimal menjalankan tugas pengawasan dan pelaksanaan SE dan ketentuan prinsip 6T BPNT. Bersambung… (Red/Tim)