Tak Kantongi Ijin , DPM PTSP Hentikan Pembangunan Proyek Gudang Bulog

Editor: Didik Sap

Bojonegoro mmcnews – Setelah diketahui melakukan pekerjaan kontruksi tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) akhirnya menghentikan sementara proyek pembangunan Gudang Bulog di Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro pada rabu (17/02/2021).

Bacaan Lainnya

DPM PTSP melakukan koordinasi serta konfirmasi dan menekankan kepada pihak pelaksana proyek untuk segera mengurus ijin. ” Diarahkan untuk segera mengurus izin, dan untuk menghentikan kegiatannya sampai dengan izin terbit,” Kata Kepala DPM PTSP Yusnita Liasari.

Disisi lain, Kepala Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Marwi, membenarkan bahwa warga belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) proyek gudang Bulog.

Padahal hal tersebut wajib dilakukan pihak pelaksana proyek guna meminta surat pernyataan tidak keberatan kepada warga sekitar mengetahui Kepala Desa dan Camat. Sebagai salah satu syarat untuk kepengurusan IMB di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP).

” Belum pernah ada sosialisasi untuk hal itu, ” ungkap Kades Kunci Marwi.

Marwi mengungkapkan, dirinya hanya sekali bertemu pihak sub kontraktor saat berkoordinasi mengenai suplai tenaga kerja lokal. Setelah itu, belum ada lagi koordinasi apapun terkait kepengurusan IMB proyek tersebut.

” Kalau tenaga kerja memang ada dari pemuda desa kita koordinasi, selain itu tidak ada terkait IMB, ” Terangnya.

Hal senada disampaikan oleh Camat Dander M. Hariyanto bahwa belum ada berkas surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar yang masuk ke meja kerjanya.

Pernah sekali pihak kecamatan mempertanyakan, namun belum ada tindaklanjut sama sekali. ” Sampai saat ini memang belum ada surat tersebut yang masuk kesini. ” Jelas camat.

Diketahui proyek pekerjaan modern rice milling plant (MRMP) / Gudang milik BUMN Bulog tersebut dikerjakan oleh Kontraktor PT Boma Bisma Indra (PT BBI) dengan Konsultan PT Amythas. Kontrak pelaksanaan pekerjaan diperkirakan dari bulan Oktober 2020 hingga bulan Juli 2021.(Red/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *