Soal Tanah Cimanggis Pemilik Lahan Buat Laporan Polisi

Bogor, | mmcnews.id  – Serba – Serbi tanah Cimanggis berbuntut panjang, pasalnya salah satu pemilik tanah yang merasa lahannya dimasuki orang lain merasa keberatan, sehingga melakukan tindakan Laporan Kepolisian (LP).

Sebut saja A, sebagai pemilik tanah, pada saat di konfirmasi awak media menjelaskan, sebelumnya sudah kita berikan arahan, agar tidak melanjutkan pemagaran di wilayah tanah ini, awalnya mereka semua setuju, namun selang waktu berjalan ternyata kegiatan tersebut tetap dilakukan, bahkan hampir selesai.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita berikan arahan namun tidak dihiraukan, bahkan secara persuasif kitapun lakukan teguran, karena tidak diindahkan, ya sudah karena saya pikir ini kan negara hukum maka daripada terjadi hal hal yang tidak kita inginkan, saya buatkan laporan kepada pihak kepolisian, dengan bukti serta saksi-saksi yang ada,” ujar pemilik lahan yang identitasnya enggan dipublikasikan. 22/03/2021

Untuk diketahui laporan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya (PMJ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1104/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Pada tanggal 26 februari 202. Untuk perkara penyerobotan Tanah Dan Atau Masuk Pekarangan Tanpa Izin, laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Permasalahan tanah yang berada di kampung Cipecang, Desa Cimanggis Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih berperkara, jadi kegiatan apapun yang terjadi di lokasi tanah tersebut akan kita laporkan,” tegas pemilik tanah berdasarkan SPH Tahun 1989 ini.

Penulis: (Hen/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *