Terdakwa ER di Tuntut 8,6 Tahun Penjara Sekaligus Pengembalian Uang 45 Miliar

 

Andri Lesmana, SH MH, saat sesi wawancara usai persidangan

Bacaan Lainnya

Surabaya, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan terdakwa Eddy Rumpoko mantan Walikota Batu yang dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Suarta SH MH, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (14/04/2022), siang.

Terdakwa Eddy Rumpoko dituntut Delapan tahun Enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan oleh Andri Lesmana. Bukan hanya itu terdakwa juga dijatuhkan denda sebesar 500 juta subsider 4 bulan.

” Dengan ini kami menjatuhkan pidana kepada terkdakwa ER, agar membayar uang pengganti sebesar Rp 45 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap akan diganti dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ucapnya.

Lanjut ia, saudara terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” tegas Andri.

Jaksa KPK dikonfirmasi usai sidang terkait pasal 12 B tuntutan pidananya 8, 6 tahun dan uang penggantinya Rp 45 miliar, karena terdiri banyak orang, sedangkan dalam Undang – undang Tipikor tidak hanya menjerat bagi penerima, tapi juga menjerat bagi pemberi.

Apakah penyidik KPK bakal  mengembangkan kasus ini dan apakah bisa menyeret pihak – pihak yang terlibat, khususnya yang memberi uang kepada terdakwa ?

“Terkait pasal yang kita kenakan atau yang kita sangkakan, kita buktikan dalam fakta hukum dipersidangan itu adalah pasal 12 B huruf besar. Passl itu gratifikasi bukan pasal suap menyuap,” ujar Andri.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Undang – undang yang berlaku, dijelaskan perbedaan dengan pasal suap menyuap dan gratifikasi.

“Kalau suap menyuap ada kegiatan transaksional dan dapat dibuktikan. Kalau gratifikasi kita harus mencari dulu terjadinya transaksionalnya. Terkait perkara ini adalah perkara lanjutan dari perkara sebelumnya  terhadap terdakwa dipidana karena perkara sebelumnya,” ungkapnya.

Itu, ungkap dia, perkara suap menyuap antara terdakwa dan  pengusaha Pj dalam proses pemeriksaan oleh penyidik pada saat itu, menurut Andri telah ditemukan transaksionalnya.

“Barang suap menyuap oleh Pj kala itu.Tetapi pada saat itu ditemukan banyak penerimaan oleh terdakwa dari yang lainnya, tapi saat ini belum ditemukan adanya transaksional,” tegasnya.

Sedangkan terkait sekarang, tegas dia, terdakwa ER dengan pasal  gratifikasi karena terlalu banyak penerimaan – penerimaan dari lainnya.

Seperti halnya yang paling banyak, senilai Rp18 miliar, itu adalah penerimaan – penerimaan yang
tidak jelas dari siapa,” terangnya.

Ini, terang dia, setoran – setoran uang tunai yang dilakukan oleh asinten rumah tangganya terdakwa  yang tidak jelas.

“Jadi kita anggap selama gratifikasi  di pasal ayat 1, menyatakan diatas dengan besaran Rp10 juta, yang membuktikan penerima gratifikasi, jadi sama terdakwa apabila tidak bisa membuktikan penerimaan yang sah, itu kita anggap gratifikasi,”
papar dia.

Terlebih proses peyidikan menurut Andri terlalu banyak item.Jadi terkait yang kita kenakan pertama adalah gratifikasi.Meski begitu, menurut Andri jika ada bukti yang menguatkan terjadinya transaksional.

“Seperti halnya perkara – perkara lain yang pernah kami tangani sebelumnya.Perkaranya awalnya gratifikasi tetapi setelah berjalannya waktu penyidik menemukan adanya transaksional dari salahsatu pengusaha yang memberikan gratifikasi,” lanjutnya.

“Oleh penyidik pungusaha itu dijadikan sebagai pihak penyuap, akhirnya itu terbukti, di pengadilan
kemudian kasusnya berlanjut ,” pungkasnya (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *