Bangkalan | MMC JATIM – Preservasi Jalan adalah manajemen asset dengan melakukan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Berdasarkan, 1.Permen PU No.13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.
2.Permen PU No.19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
3.Permen PUPR Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019
Seperti Preservasi jalan nasional ruas Bts Kota Bangkalan – Bts Kabupaten Sampang Jawa Timur, yang diperkirakan berlngsung sejak pertengahan 2021 hingga saat ini, menyisakan sejumlah keluhan dari warga di sekitar lokasi pekerjaan.
Pasalnya sebagian warga sekitar lokasi pekerjaan, tepatnya di Kecamatan Blega – Bangkalan madura jawa timur mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum mandor penyedia jasa.
Dugaan pungutan liar yang menimpa warga sekitar lokasi pengerjaan saluran dengan kontruksi beton tersebut, diungkapkan salah satu warga, ia mengatakan saat pengerjaan saluran tepat didepan rumahnya itu sealin tinggi juga belum ada penutup dan pamadatan, sehingga tidak bisa di lewati, untuk bisa lewat harus ditutup saluran tersebut, agar saluran itu segera ditutup dirinya harus membayar 500 ribu rupiah kepada salah satu oknum mandor.
“Ya kalau itu bayar saya, anak saya yang bayar, semuanya bayar kalau didepan toko. Kalau nggak bayar ya tinggi seperti itu pak (sambil menunjuk cor). Semuanya yang buka usaha sama. bayar ke mandor” ucapnya. Saat diwawancara, Jum’at (14/01/22).
Senada salah satu tokoh masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi, membenarkan terkiat pungutan yang dilakukan oknum mandor kepada pemilik toko, dan warga sekitar.
Atas ulah oknum mandor tersebut pihaknya kecewa dan sangat menyayangkan adanya pungutan liarr tersebut, kerena pembiayaan proyek sudah di biayai oleh negara, namun mirisnya masih ada pungutan di bawah. dirinya meminta kepada pihak berwenang untuk mengusut permasalahan itu.
Menurutnya, pungutan tersebut sudah bukan rahasia lagi, semua masyarakat sudah tahu, bahkan pernah terjadi cekcok dengan RT disini.
“Rata rata kalau nggak nawar besarannya Rp. 500.000 , kalau nawar bisa 200- 300 ribu. Jadi alasan apapun itu sebuah pungli dan harus diusut oleh pihak yang berwenang” ucapnya penuh harap.
Hingga berita ini tayang Pihak penyedia jasa PT Unggul Sokaja, dengan Konsultan Supervisi PT Akbar Jaya Konsultan, maupun BBPJN 8, Satuan kerja Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa Timur, ruas jalan nasional di ruas Kamal – Bangkalan – Kota Sampang. Adi Rosadi, ST., MT selaku Kasatker PJN III Prov, Jatim. PPK 3.2 Kamal – Bangkalan – Kota Sampang, Yuli Krisdianto, ST, Belum bisa dikonfirmasi.(Mansur/red).