BPU (SDA) Tegaskan, Tanah Pengerukan Embung Tidak Boleh Dibuang Keluar Area

Bojonegoro – Adanya kegiatan normalisasi embung di Desa Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, tentu akan menimbulkan limbah berupa tanah. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menegaskan limbah Tanah dari pengerukan embung tidak boleh keluar area embung.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Air baku Irigasi Dinas PU SDA Bojonegoro Bungku Susilowati pada senin (15/11/2021) pukul 15.00 wib.

Bacaan Lainnya

Ia juga telah menyampaikan terkait permasalahan tersebut saat sosialisasi bersama Muspika Sumberrejo beberapa waktu lalu. ” Di depan Camat, kapolsek, Danramil sudah kita sampaikan bahwa limbah Tanah tidak boleh keluar area embung, ” ujarnya.

Menurutnya selama area sekitar embung mencukupi untuk menampung tanah pengerukan, maka harus digunakan untuk penambahan volume tanah di bibir embung.

Terkait rekomendasi dokumen pengelolaan lingkungan atas kegiatan normalisasi memang belum dibuat, pihak dinas beralasan karena ada aturan baru.

Ini kan peraturanya memang baru tahun 2021, sebelumnya tidak diwajibkan, ” kata Bungku dikutip dari Jagadberita.com.

Perlu diketahui, aturan tersebut tertuang dalam PermenLHK nomor 4 tahun 2021 tentang daftar usaha / kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), upaya pengelolaan lingkungan hidup, dan upaya pemantauan lingkungan hidup, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dimana pekerjaan normalisasi embung termasuk di dalamnya.

Pekerjaan normalisasi embung tersebut dianggarkan dari APBD Bojonegoro melalui Dinas PU SDA atas usulan dari Desa Talun. Dinas PU SDA menyediakan alat berat, solar serta tenaga kerja dilapangan.

Namun, dari pernyataan diatas bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Kades Talun Zainal Abidin, Dia menyebutkan, untuk pembuangan limbah sudah melalui izin pihak keterkaitan dan melalui beberapa lembar surat pernyataan.

Sebelumnya diberitakan adanya limbah pengerukan embung di buang di luar area lokasi, dengan dalih pemanfaatan untuk tempat olah raga (lapangan voli) dan juga ada yang dibuang di lahan warga, hal tersebut diatas diungkapkan kades Talun saat awak media konfirmasi ke kediamannya beberapa pekan yang lalu, dan menurut kades untuk mobilisasi pembuangan dan pekerja, untuk operasionalnya di anggarkan dari APBDES.

Sekedar informasi, pengerjaan pengerukan normalisasi embung di Desa Talun Sumberrejo sedang dalam tahap pengerjaan, sesuai estimasi jadwal kemungkinan satu Minggu kedepan tahap finishing.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *