Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Di Sampang, Ketua LSM GMBI Distrik Sampang, Angkat Bicara

Sampang | MMCnews.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah sampang akhir – akhir ini membuat Ketua Lembaga swadaya masyarakat gerakan masyarakat bawah indonesia (LSM GMBI) Distrik sampang, angkat bicara.

Pasalnya perdaran rokok ilegal banyak ditemukan di kios – kios rokok dikecamatan Torjun dan Tamblangan Kabupaten Sampang, Jawa – Timur kian menjamur.2/3/21.

Bacaan Lainnya

Kendati peredaran rokok ilegal tersebut sudah beroperasi cukup lama, ironisnya bisnis bodong tersebut tetap aman dan belum tersentuh hukum.

Bisnis ilegal tersebut, enggan berhenti lantaran lebih menjanjikan keuntungan besar. sebab dari hasil penjualan rokok tanpa cukai tersebut produsen dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.

Katua LSM GMBI Distrik Sampang Mansur Efendi mengatakan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti terkait menjamurnya rokok ilegal di wilayah sampang, jika sudah cukup data dan bukti, pihaknya tak segan, akan melaporkan masalah ini pada pihak yang berwenang.

“Kami masih mengumpulkan bukti – bukti, dan nanti akan melaporkan ke pihak yang berwenang, ini masalah serius bagi pemerintah daerah”Katatanya.

Menurutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayah sampang, agar pemerintah segera menyisir ke kios kios yang menjual rokok ilegal dan memberikan pengertian terhadap masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok tanpa cukai, agar pendapatan daerah kabupaten sampang meningkat.

Lanjut mansur Sesuai “Pasal 54 undang – undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menjual, rokok yang tidak dikemas atau tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1 s.d. 5 tahun dan/atau denda 2 s.d. 10 kali nilai cukai.”

“Kami berharap pemerintah daerah segera lakukan tindakan nyata, rokok tanpa cukai ini merugikan negara dan juga mengurangi pendapatan daerah” Lanjut Mansur.

Disinggung peredaran merek rokok dan produsenya mansur enggan menyebutkan meskipun pihaknya sudah mengetahui peredaran bahkan produsenya.(M-red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *