Rencana Konversi Teh Ke Sawit mendapat Penolakan Warga Kec.Sidamanik Simalungun

Simalungun | SGO – Forum Komunikasi Masyarakat Lintas Sidamanik yang terdiri dari beberapa desa dikecamatan Sidamanik melakukan orasi di beberapa titik yaitu wilayah HGU dikonversi Kebun Bah Butong di beberapa Afdeling, yang rencananya akan ditanami Sawit oleh Kebun Bah Butong PTPN 4 Medan.

Massa yang terdiri dari bebrapa dDesa / Nagori, diantaranya Nagori Bahal Gaja, Tiga Bolon, Manik Rambung, Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Senin 14/6.

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, massa menuntut agar rencana konversisi tanaman budi daya teh, menjadi tanaman sawit di Kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara tidak dilanjutkan.

Masyarakat dari beberapa Desa/Nagori Yaitu Bahal Gaja, Tiga Bolon, Manik Rambung, Sari Matondang Kecamatan Sidamanik, dalam aksinya massa memasang Spanduk di areal HGU yang akan dikerjakan dan ditanam Sawit oleh Kebun Bah Butong PTPN 4 Medan.

Salah satu peserta aksi TO Simbolon, mengatakan Aksi ini masih tahap awal apabila pihak Kebun tidak mengabulkan tuntutan masyarakat, pihaknya akan mengerahkan massa yang lebih banyak.

“Ini baru permulaan, jika tidak ada perhatian dari pihak terkait, kami akan membawa massa yang lebih besar,”Katanya.

Menurutnya jika pengalihan lahan dari kebun teh menjadi Sawit ini diteruskan, pihaknya khawatir ancaman banjir bandang mengintai masyarakat bawah.

“Penolakan penanaman kebun Sawit, Harga mati !! jika pihak Perkebunan PTPN IV Medan yaitu Perkebunan Bah Butong Kecamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara tetap melaksanakan penanaman Sawit, masyarakat bawah di wilayah Kecamatan Sidamanik akan terancam banjir bandang.”Ungkap TO Simbolon ditengah tengah aksi.

Semantara Henry Ketaren Askep, Kebun Teh Bah Butong dikonfirmasi media singkat mengatakan jika areal yang akan ditanam sawit sekitar 257 Ha, belum sampak dikonfirmasi lebih banyak, Hendri pergi lantaran dipanggil atasanya.

Aksi massa dilanjutkan ke Kantor Camat Kecamatan Sidamanik Simalungun dan mempertanyakan terkait rekomendasi maupun izin Konversi tanaman ke Pemkab Simalungun, Salah satu staf kantor Camat K. Saragih menegaska, “tidak ada,”ujarnya.

Sember yang dapat di percaya menyebutkan terkait konversi tanaman tersebut sebelumnya pada 28/11 2011 telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN, Pertanian Gubsu. DPRD SIMALUNGUN DPRD Sumut yang isinya masyarakar menolak tanaman sawit karena bisa mengakibatkan Banjir bandang.(S. Hadi Purba)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *