Perseteruan Sopir Angkot dan Sopir Mobil Wisata, Dishub Terbitkan Program ” Kawanku”

Suasana saat diskusi terkait sopir angkot dan mobil wisata

Batu, Suaraglobal – Sempat terjadi perseteruan antara sopir angkot dan sopir kendaraan wisata, atau yang disebut Odong-odong beberapa waktu lalu, disikapi Dishub Kota Batu dengan program ‘Kawanku’.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Dishub Kota Batu dan Polres Batu menegaskan jika operasional kendaraan wisata, tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Kendati demikian, Dishub memberikan toleransi terkait operasional kendaraan odong-odong di tempat-tempat wisata, sebagai hajat hidup masyarakat.

Pada hari Jumat 3 Juni 2022 lalu, Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan, beroperasinya kendaraan odong-odong telah melanggar beberapa pasal dalam UU tersebut.

Disebutkan Imam saat itu, Pasal 208 menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak memiliki izin sebagai angkutan orang dilarang beroperasi, juga Pasal 289 karena odong-odong dianggap tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman.

“Jangan sampai kita kecolongan seperti kejadian di Boyolali sekitar Mei lalu, ada kendaraan odong-odong yang masuk jurang, penumpangnya ada yang mengalami luka-luka dan meninggal. Maka harus kami antisipasi sejak awal supaya tidak ada kejadian seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, Dishub Kota Batu memberikan pengecualian terhadap lokasi beroperasi kendaraan odong-odong, misalnya di tempat wisata.

“Seperti di tempat wisata, desa wisata, atau di dalam kampung, itu masih ditoleransi selama tidak keluar jalan raya. Ini sudah kami sampaikan kepada pengendara odong-odong di Kota Batu,” tambah Imam.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi memaparkan solusi agar masyarakat yang bekerja sebagai sopir Odong-odong bisa tetap bekerja.

“Dengan program Kawanku inilah nantinya semua pihak, baik dari Organda yang menaungi sopir angkot dan Roda Wisata Bersatu sebagai wadah sopir Odong-odong bisa disatukan,” katanya. Kamis (16/6/2022)

Program Kawanku, masih kata Chilman, adalah merubah kendaraan wisata yang saat ini dilarang, dengan kendaraan yang memang diperuntukkan sebagai angkutan umum.

“Untuk pilot project, kami coba 10 unit untuk dikelola Organda dan Roda Wisata Bersatu. Selanjutnya kami akan pantau bagaimana progresnya,” imbuh dia.

Terkait pendanaan, Chilman meyakinkan jika Dishub sama sekali tidak mengeluarkan biaya, melainkan memanfaatkan Corporate Social Responsibiliti (CSR).

“Rencananya kami akan gandeng Bank Jatim untuk mewujudkan unit Kawanku bagi anggota Roda Wisata Bersatu dan Koperasi Sumber Rejeki milik Organda,” ungkap dia.

Pada kendaraan wisata Kawanku nantinya, masih Kata Chilman, akan dibranding dengan dua support sistem tersebut, sekaligus sebagai media promo 24 jam.

Senada, Ketua Roda Wisata Bersatu, Lis Subiantoro menegaskan jika pihaknya sepakat dengan hadirnya Dishub sebagai fungsi sosialisasi, fasilitator sekaligus legislator.

“Kami sepakat dengan Kawanku ini, namun selanjutnya kami masih perlu mempertimbangkan untuk menerimanya karena keterkaitan dengan biaya. Modal kami di Odong-odong belum kembali,” tegasnya.

Lis mengatakan, setidaknya dalam kurun waktu sepekan mendatang, pihaknya akan memberikan jawaban pasti atas gagasan pihak Dishub akan persoalan hajat hidup mereka. (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *