Lahat | MMCNews.id – Merasa di zolimi Kusnadi (45) tahun Seorang warga Keban Agung, Tanjung Enim Lahat memberikan kuasa ke Kantor Hukum Sujoko Bagus SH dan Partners guna meminta pendampingan Hukum.
Kedatangaya ke kntor hukum tersebut tak lain, Terkait kepemilikan tanah yang diperkirkan seluas 3,8 H, di wilayah Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat yang telah diekplorasi PT Ansaf Inti Resources/IUP PT Bara Merapi Energi (PT BME).
Kusnadi mengatakan pada tanggal 16 September 2021, antara Kusnadi dan pihak PT BME telah menandatangani kesepakatan yang tertuang dalam beberapa poin.
Poin pertama yakni pihak perusahaan (pihak pertama) akan membebaskan tanah milik Kusnadi dengan nilai konpensasi sebesar Rp. 450.000.000, paling lambat tanggal 07 Oktober 2021.
Menurut kusnadi kendati sudah ada kesepakatan yang telah dibuat dengan bermaterai ternyata tidak direalisasikan oleh pihak perusahaan, belakangan diketahui lahan miliknya malahan sudah digusur oleh perusahaan.”Ungkapnya.
Tak hanya itu pada hari Kamis (14.10.2021) pihaknya menerima surat pemanggilan ke Polres Lahat untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dan pemegang IUP atau IUPK PT. BME.”Tutur Kusnadi.
Mirisnya lagi ia malah dilaporkan perusahaan, sehingga Jalan Alternatif yang ditempuh Kusnadi meminta Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH sebagai penerima kuasa pengacara dirinya.
Merasa tidak terima perlakuan dari perusahaan upaya yang dilakukan pihak PT BME yang telah melaporkan dirinya, pihaknya akan melaporkan balik pihak perusahaan yang dianggap semena-mena dan zolim atas hak tanah miliknya yang telah diserobot.
“Sebagai pihak yang telah dirugikan atas ekploitasi dilakukan oleh perusahaan, dan mereka ingkar janji karena melanggar surat kesepakatan terkait hak tanah milik saya, Konpensasi tersebut, satu rupiah pun belum saya terima tapi tanah sudah digusur. Ini jelas zolim, saya akan laporkan balik perusahaan,” tegas kuanadi Senin, (18.10. 2021).
Sementara Kuasa hukum Kusnadi, Sujoko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Alqomar SH terkait permasalahan tersebut menjelaskan pihaknya siap mendampingi Klienya dan bersikap profesional terkait masalah yang menimpa kliennya.
Dituturkan Sujoko Bagus, pihaknya sudah mempelajari permasalahan yang dialami klienya, dan pihaknya juga diminta sebagai penerima kuasa, jelas kami bakal turut serta membuka kebenaran yang ada.
Dalam hal ini, kami menduga pihak perusahaan sudah melanggar beberapa ketentuan hukum yang ada,”ucap Sujoko Bagus,
Senada Herman Hamzah SH didampingi Alqomar SH, menegaskan berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara di pasal 39 huruf i, perusahaan berkewajiban menyelesaikan terlebih dahulu hak atas tanah sebelum melakukan ekplorasi.
Dalam Pasal 36 ayat 1 poin b operasi produksi yang meliputi kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.Intinya dalam undang undang sudah tertulis, bahwa ada aturan payung hukum yang jelas dan harus dilalui terlebih dahulu sebelum perusahaan melakukan ekplorasi.
Namun setelah di tilik apa yang dilakukan perusahaan diduga hal yang salah dan merupakan bentuk perbuatan atau upaya mengangkangi aturan hukum yang ada,”kata Herman Hamzah putra asli Komering Sumsel.
Lanjut Herman pihaknya bakal mendampingi klienya dalam mencari keadilan terkait dugaan tanah yang telah diserobot pihak perusahaan Ansaf Inti Resources yang masuk dalam IUP PT BME.
“Perusahaan dalam hal ini sudah wanprestasi (ingkar janji) pada kesepakatan yang telah dibuat, Kami akan menggugat perusahaan di pengadilan negeri sesuai dengan yurisdiksi hukum,”Pyngkasnya.
Sementara hingga berita ini tayang pihak PT BME belum bisa dikonfirmasi.(Mar)