Banyaknya Tower Tak Berizin Diduga Ada Pembiaran Dari Oknum Satpol PP Kab. Bogor

Bogor, | mmcnews.id, – Tower tak berizin menjamur di Kabupaten Bogor, diduga karena adanya pembiaran oleh oknum Satpol-PP, dugaan ini bukan tanpa sebeb dari banyaknya temuan investigasi yang didapat beberapa media dilapangan.

Pantauan media beberapa Tower diduga tak punya izin atau IMB yang dibangun di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor, hal ini menjadi catatan Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) sebagai garda terdepan dalam penindakan pelanggaran Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Seperti yang ditemukan di Kecamatan Bojonggede Desa Susukan Kabupaten Bogor, tepatnya di RT 4/02 dan di di rt 04/04 yang diduga milik PT.mkb dan PT.tbg, hingga saat ini belum ada tindakan kongkrit dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Bahkan bukan hanya di Kecamatan Bojong gede,  ditemukan juga di daerah lain seperti di kecamatan Kelapa Nunggal, Desa Kelapa Nunggal RT 01/02 dan di Kecamatan Ciseeng desa Cibentang RT 01/05, yang sudah pernah di segel oleh Satpol PP, hingga kemudian dibukak kembali oleh Satpol PP Tampa ada tindakan atau sangsi yang tegas.

Dalam hal ini Ketua DPD LSM IMW (Indonesia morality whach) Edwar angkat bicara, “seharus nya pihak kepolisian dan kejaksaan harus turun tangan untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap pengusaha–pengusaha tower nakal karna ini sudah menjadi ranah pidana.”

Lebih lanjut, “seharus nya pengusaha tower sebelum membangun harus mengurus izin terlebih dahulu, seperti yang tertuang dalam undang-undang no 32 tahun 2009. Pasal 36 tentang perizinan dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiki izin lingkung.”

Seperti yang di tegaskan pasal 109 setiap orang yang melakukan usaha/atau kegiatan tanpa izin lingkungn sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1) ,Dipida dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahundan denda paling sedikit rp 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.

EDWAR juga menambah kan mendirikan menara atau tower tampa izin, selain menabrak perda juga menabrak undang-undang , artinya sudah menjadi ranah nya pidana.

Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *