Bojonegoro | MMCNews.id – Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.
Baru baru ini, galian C yang berlokasi tak jauh dari tugu desa Pagerwesi Kecamatan trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain diduga ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.
Informasi yang dihimpun mmcnews.id dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal Excavation ini.
Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.
Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Telusur mmcnews.id, Galian yang berlokasi tak jauh dari tugu desa Pagerwesi kecamatan Trucuk ditunggui Yanto dan Malik sebagi cekher, Minggu 12/9/21.
“Tanah hasil galian dijual ke warga sekitar untuk pengurukan pemukiman.”Kata salah satu warga di lokasi galian.12/9.
Maraknya galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian Terbukti, masih saat ini kian banyak galian bodong yang terus beroperasi.
Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian c illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c dapat diminimalisir.
Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(Antok/red).