Lapas Narkotika IIA Kembali Gelar Sidak Setiap Blok Hunian Warga Binaan

Jakarta | mmcnews.id,– Menindak lanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renhard Silitonga terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta melaksanakan Apel Siaga dan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan. Jum’at (04/06/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Narkotika Jakarta , menyampaikan arahan kepada petugas yang akan melakukan sidak.

“Dalam Apel Siaga ini kita meninggkatkan kewaspadaan dan merekatkan jiwa korsa untuk seluruh petugas Lapas Narkotika Jakarta dan kegiatan sidak malam ini, akan kita laksanakan tugas sebagaimana mestinya dan perlakukan warga binaan secara manusiawi. Sasaran kita adalah barang-barang terlarang beredar di Lapas/Rutan baik itu handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.” Ujar Bambang Wijanarko.

Kegiatan tersebut melibatkan 202 petugas Lapas Narkotika Jakarta yang terdiri dari Tim Satops Patnal, Seluruh anggota regu pengamanan, staff KPLP, Staff pembinaan dan Petugas Fasilitatif sidak ini dipimpin langsung oleh Kepala Keamanan Lapas Narkotika Jakarta Aris Setiawan, Kita harus terus meningkatkan upaya penggeledahan, Kegiatan yang kami laksanakan malam ini atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Adapun petugas ditugaskan untuk menyisir Seluruh Blok Hunian di Lapas Narkotika Jakarta, dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.

Usai pelaksanaan sidak, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam menerapkan tiga kunci pemasyarakatan.

“Jadi arahannya untuk mewujudkan pemasyarakatan yang sukses ada 3 kuncinya yaitu pertama deteksi dini yang kedua berantas narkoba yang ketiga bekerjasama dengan aparat penegak hukum setiap Lapas/ Rutan harus melakukan tindakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, penanganan peredaran narkotika dalam lapas. Penggeledahan bersama aparat penegak hukum lain dilakukan, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya Narkoba di Lapas/ Rutan,” pungkasnya.

(Sigit/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *