Terkait OTT DPKPP Dua Oknum Polisi Kab.Bogor Dikenakan Sanksi

Bogor, | mmcnews.id, – LBH Bara JP datang mendampingi pelapor Joddy Dwiki dan ternyata terbukti dalam Sidang Propam Polres Bogor terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tanggal 3 Maret 2020 yang menjadikan Iryanto sebagai terdakwa pada hari ini 21 Mei 2021 dilakukan Sidang Disiplin Anggota Reskrim Polres Bogor atas laporan dengan nomor LP/41.B/VII/HUK.12.10/2020/Bid.Propam tanggal 27 Juli 2020 terkait dugaan melakukan penjebakan dalam penangkapan dan penahanan seseorang.

Dan saat selesainya Sidang Propam awak Media mencoba mewawancarai pihak Polres namun enggan untuk berkomentar hanya menjawab nanti saja langsung dengan Kapolres, setelah itu mencoba mewawancarai Pelapor beserta Kuasa Hukum nya dari LBH Bara JP mengatakan bahwa hasilnya menetapkan perbuatan penjebakan tersebut terbukti dan dijatukan sanksi disiplin, “Tambahnya pentolan dari LBH Bara JP, Dinalara Butarbutar bahwa hasil putusan sidang propam polres Bogor yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan tidak boleh mengikuti pendidikan selama satu tahun membuktikan bahwa kasus penjebakan ini terbukti bahwa adanya penjebakan dalam penangkapan terdakwa Iryanto dengan menggunakan tahanan benar adanya dan hal ini sesuai dengan kesaksian para saksi yang hadir dalam persidangan di PN Bandung, bahkan si tahanan juga mengakui dalam persidangan bahwa dirinya sengaja dikeluarkan untuk menjebak Iryanto. Maka ini juga menyatakan bahwa hasil sidang disiplin di Propam Polres Bogor ini akan menjadi tambahan bahan dirinya dalam membuat Duplik yang akan dibacakan di PN Bandung pada Jumat 28 Mei 2021 mendatang dan menguatkan fakta-fakta hukum serta kesaksian para saksi di persidangan.

Bacaan Lainnya

Joddy Dwiki selaku pelapor menyampaikan di depan awak media kepuasannya atas hasil sidang disiplin propam Polres Bogor hari ini, sudah terang benderang akhirnya ikhtiar dirinya mencari keadilan dan membuka fakta bahwa adanya penjebakan dalam kasus yang menimpa ayah kandungnya terbuka,Alhamdulillah terbukti semua bahwa penangkapan papah saya (Iryanto) terbukti betul ada penjebakan menggunakan tahanan dan hasil hari ini juga akan menguatkan persidangan di PN Tipikor Bandung, saya juga meminta maaf dalam sidang propam hari ini jika ada kata-kata yang kurang berkenan, hari ini saya hanya mengungkapkan apa yang saya ketahui sesuai fakta yang diperkuat saksi dan bukti yang ada.

(IB/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *