TUBAN,-Liputan6nusantara.Com Seorang suami asal Desa Pakis Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban Jawa Timur diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Pelaku M berusia (65) tega mencekik istrinya sendiri T usia (60) hingga tewas di dalam rumahnya. Usai menjalankan aksinya, M kemudian menyerahkan diri ke Polsek Grabagan.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Rabu (24/04/2024).
Kapolsek Grabagan Iptu Sampir Santoso mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke kantor polsek sekitar pukul 6.30 WIB. Di hadapan petugas pelaku mengaku telah membunuh istrinya.
“Pelaku melapor ke Polsek bahwa dia telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan kematian,” ujar Iptu Sampir kepada awak Media.
Mendapat pengakuan pelaku, lanjut Sampir, petugas kepolisian kemudian menghubungi perangkat desa setempat untuk mendatangi lokasi kejadian perkara.
Ketika dicek, perangkat desa menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa diatas ranjang.
“Keterangan sementara, pelaku mencekik korban diatas kamar tidur karena ada cekcok rumah tangga,” ungkapnya.
Iptu Sampir belum bisa memastikan terkait motif kasus pembunuhan ini lantaran masih dalam penyelidikan.
“Pelaku masih diamankan Polsek Grabagan. Selanjutnya nanti dibawa ke Polres untuk penanganan lebih lanjut. Terkait motif nanti juga ada pendalaman dari Polres,” pungkasnya.(Red*)