Kejari Batu Beberkan Proses Penyidikan Perkara Dugaan TPK BPHTB dan PBB di BKD Batu

Batu, Suaraglobal-Online – Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Batu, melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Edi Sutomo,SH, MH, menjelaskan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) BPHTB dan PBB, yang sedang ditangani Penyidik Tindak Pidana Khusus, Selasa (24/5/2020, melalui Pres Realis nya.

“Perkembangan penanganan perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan Pajak Dareah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB),” beber Edi, Selasa, 24/5/2022.

Bacaan Lainnya

Perkembangan penanganan perkara tersebut, beber dia, dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB, dan PBB pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020.

“Pada hari ini Selasa 24 Mei 2022, penyidikan perkara TPK  penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah BPHTB, dan PBB pada BKD Kota Batu Tahun 2020, menunjukan kemajuan dalam penanganannya di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu,” paparnya.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batu, papar dia,  sejauh ini telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah 53 orang saksi dari unsur PNS, Swasta, maupun Wajib Pajak (WB).

“Dalam satu minggu kemarin, menurut Edi, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa dua orang saksi dari unsur WB. Pemeriksaan saksi – saksi masih terus berlanjut dan pemeriksaan Saksi – saksi,”ungkapnya.

Pemeriksaan saksi tersebut, ungkap dia, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah berupa BPHTB, dan PBB, pada BKD Kota Batu, Tahun 2020.

“Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus juga telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan besaran kerugian Negara,” jelasnya.

Sampai saat ini, jelas dia, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari masih terus melengkapi data  data yang menjadi dasar (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur.

“Itu untuk menentukan besaran kerugian negara dalam dugaan TPK BPHTB, dan PBB, pada BKD Kota Batu,tersebut,” pungkasnya. (Ad) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *