Pengacara ER : Kami dan JPU akan Menggali Fakta-fakta yang Sebenarnya

Surabaya, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terdakwa Eddy Rumpoko ( mantan walikota Batu), kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/03/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

 

Bacaan Lainnya

Ferdy Rizky Adilya,SH,MH,C.L.A Pengacara terdakwa Eddy Rumpoko, meyebut pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dirinya dipersidangan, sama – sama menggali fakta yang sebenarnya.

 

Hal tersebut, disampaikan Ferdy, usai sidang pemeriksaan terdakwa ER,di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis

(24/3/2022) malam.

 

“Hari ini agenda sidang lanjutan dari Minggu kemarin pemeriksaan terdakwa, Minggu lalu dirasa belum selesai dan waktunya kurang cukup. Jadi dilanjutkan sekarang,dan hari ini juga belum selesai, sekarang ada penundaan kembali akibat gangguan teknis zoom dan akan dilanjutkam pekan depan,” ucapnya.

 

Lanjut ia, kami dan JPU  dengan tujuan yang sama, meminta keterangan terdakwa dan menggali fakta yang sebenarnya.

 

“Artinya terkait pertanyaan JPU tadi saya kira pertanyaan JPU dan kami sama – sama menggali fakta yang sebenarnya.Pertanyaan itu, sama – sama mencari kebenaran matriil.JPU mencari kebenaran, kami juga sama,”ungkap Ferdy.

 

Dalam persidangan tadi banyak fakta – fakta keneberan klien kami yang keluar dan yang terjadi sesungguhnya

 

“Kebenaran itu  diluar surat dakwaan klien kami. Ini mencari keterangan materi, jadi  kita akan ungkap sesungguhnya yang terjadi.Kita harus lihat background dari pada beliau (Klien) karena pidana korupsi ini punya pembuktian kebalik.Kami sebagai penasehat hukum terdakwa punya kewajiban mengeluarkan bukti – bukti,” tegasnya.

 

Bahwa pendapatan terdakwa ini berasal darimana,demikian akan ungkap historinya.

Ketika ditanya keterangan saksi banyak yang dibantah terdakwa ? imbuh Ferdy.

 

“Ya memang betul.Jadi apa yang disampaikan oleh terdakwa itu membantah berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi. Jadi yang saya prihatin dari pemeriksaan saksi sebelumnya yang hadir mayoritas berbeda dengan BAP( berita acara pemeriksaan),”ujarnya.

 

Ferdy mengaku sempat kaget karena ada berapa kali saksi yang diminta dihadirkan berulang ulang dipersidangan.

 

“Maksudnya Majelis dan JPU kurang percaya diri dari keterangannya masih belum sesuai dengan keinginan mereka.Makanya dipertanyakan berulang – ulang,” lanjutnya.

 

“Kami masih oprtimis menyingkap fakta yang lain diluar dakwaan.Jadi  istilahnya harus mengugkap kebenarannya untuk membantu Pak Eddy medapat keadilan yang seadil adilnya.Makanya kami ungkap,dan kami ungkap jujur sesuai fakta yang ada,”pungkasnya. (Ad)

Surabaya, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terdakwa Eddy Rumpoko ( mantan walikota Batu), kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/03/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ferdy Rizky Adilya,SH,MH,C.L.A Pengacara terdakwa Eddy Rumpoko, meyebut pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dirinya dipersidangan, sama – sama menggali fakta yang sebenarnya.

Hal tersebut, disampaikan Ferdy, usai sidang pemeriksaan terdakwa ER,di Pengadilan Negeri (PN)Tipikor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis
(24/3/2022) malam.

“Hari ini agenda sidang lanjutan dari Minggu kemarin pemeriksaan terdakwa, Minggu lalu dirasa belum selesai dan waktunya kurang cukup. Jadi dilanjutkan sekarang,dan hari ini juga belum selesai, sekarang ada penundaan kembali akibat gangguan teknis zoom dan akan dilanjutkam pekan depan,” ucapnya.

Lanjut ia, kami dan JPU dengan tujuan yang sama, meminta keterangan terdakwa dan menggali fakta yang sebenarnya.

“Artinya terkait pertanyaan JPU tadi saya kira pertanyaan JPU dan kami sama – sama menggali fakta yang sebenarnya.Pertanyaan itu, sama – sama mencari kebenaran matriil.JPU mencari kebenaran, kami juga sama,”ungkap Ferdy.

Dalam persidangan tadi banyak fakta – fakta keneberan klien kami yang keluar dan yang terjadi sesungguhnya

“Kebenaran itu diluar surat dakwaan klien kami. Ini mencari keterangan materi, jadi kita akan ungkap sesungguhnya yang terjadi.Kita harus lihat background dari pada beliau (Klien) karena pidana korupsi ini punya pembuktian kebalik.Kami sebagai penasehat hukum terdakwa punya kewajiban mengeluarkan bukti – bukti,” tegasnya.

Bahwa pendapatan terdakwa ini berasal darimana,demikian akan ungkap historinya.
Ketika ditanya keterangan saksi banyak yang dibantah terdakwa ? imbuh Ferdy.

“Ya memang betul.Jadi apa yang disampaikan oleh terdakwa itu membantah berdasarkan fakta yang sesungguhnya terjadi. Jadi yang saya prihatin dari pemeriksaan saksi sebelumnya yang hadir mayoritas berbeda dengan BAP( berita acara pemeriksaan),”ujarnya.

Ferdy mengaku sempat kaget karena ada berapa kali saksi yang diminta dihadirkan berulang ulang dipersidangan.

“Maksudnya Majelis dan JPU kurang percaya diri dari keterangannya masih belum sesuai dengan keinginan mereka.Makanya dipertanyakan berulang – ulang,” lanjutnya.

“Kami masih oprtimis menyingkap fakta yang lain diluar dakwaan.Jadi  istilahnya harus mengugkap kebenarannya untuk membantu Pak Eddy medapat keadilan yang seadil adilnya.Makanya kami ungkap,dan kami ungkap jujur sesuai fakta yang ada,”pungkasnya. (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *