Surabaya, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terdakwa Eddy Rumpoko ( mantan walikota Batu), kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/03/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , Andri Lesmana, SH, MH, menjelaskan kepada awak media, terdakwa Eddy Rumpoko punya hak ingkar, makanya tidak di sumpah.
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak disumpah.Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi – saksi,” kata Andri.
Lanjut ia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memamg bertentangan dengan keterangan saksi – saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi.Semuanya bertentangan dan berbeda.Kita selaku penuntut umum maka menilai keterangan mana yang lebih benar atau didukung alat bukti yang lain,” uangkapnya.
Itu menununjukan tidak bersesuaian dengan yang lain, imbuh Andri.
“Seperti Hendro Wibowo pada kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama – sama Syuryanto.Dan itu dibenarkan oleh Pak Syuryanto bertemu di ruang kerjanya Pak Eddy.Tapi Pak Eddy Rumpoko membantah hal tersebut,” ungkap Andri.
Padahal, kata dia, sedangkan Hendro dengan Syuryanto tidak saling kenal dan kenalnya pada saat itu,dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama,faktanya seperti itu.Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilain kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan.Karena terdakwa tidak kooperaktif dan tidak mengakui,”tegas Andri.
Ketika ditanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang ada.Mungkin ada hal – hal fakta yang baru yang kita dapatkan.seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil.Apakah memang benar – benar ditrasfer, jadi kita lihat nanti,”ujarnya.
Dan bukti – bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi ini, dan saksi ini.Kalau saksi ini, dan saksi tersebut, mengatakan ditekan.Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan.Bagi kami yang dari keterangan saksi yang kami sampaikan di bantah oleh terdakwa,” pungkasnya.(Ad)
Surabaya, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi terdakwa Eddy Rumpoko ( mantan walikota Batu), kembali digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Sidoarjo, Kamis (24/03/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK , Andri Lesmana, SH, MH, menjelaskan kepada awak media, terdakwa Eddy Rumpoko punya hak ingkar, makanya tidak di sumpah.
“Terdakwa punya hak ingkar makanya tidak disumpah.Terkait apakah itu fakta yang sebenarnya atau apa, yang tau terdakwa dan saksi – saksi,” kata Andri.
Lanjut ia, hasil persidangan dari pemeriksaan saksi awal sampai akhir, itu memamg bertentangan dengan keterangan saksi – saksi.
“Saksi tidak hanya satu, dua dan tiga saksi.Semuanya bertentangan dan berbeda.Kita selaku penuntut umum maka menilai keterangan mana yang lebih benar atau didukung alat bukti yang lain,” uangkapnya.
Itu menununjukan tidak bersesuaian dengan yang lain, imbuh Andri.
“Seperti Hendro Wibowo pada kita periksa, dia mengatakan pernah bertemu dengan Pak Wali Kota bersama – sama Syuryanto.Dan itu dibenarkan oleh Pak Syuryanto bertemu di ruang kerjanya Pak Eddy.Tapi Pak Eddy Rumpoko membantah hal tersebut,” ungkap Andri.
Padahal, kata dia, sedangkan Hendro dengan Syuryanto tidak saling kenal dan kenalnya pada saat itu,dan tidak ada hubungannya keluarga.
“Jadi tidak ada suatu visi misi yang sama,faktanya seperti itu.Kalau menurut kami penuntut umum dalam hal ini, penilain kami terkait keterangan terdakwa seperti halnya tuntutan ada hal – hal yang meringankan, dan yang memberatkan.Karena terdakwa tidak kooperaktif dan tidak mengakui,”tegas Andri.
Ketika ditanya apakah ada bukti yang baru untuk terdakwa?
“Jadi bukti seperti yang ada.Mungkin ada hal – hal fakta yang baru yang kita dapatkan.seperti halnya berapa sih jumlahnya yang riil.Apakah memang benar – benar ditrasfer, jadi kita lihat nanti,”ujarnya.
Dan bukti – bukti yang di tampilkan, ujar dia, adalah bukti rekening koran yang di sita KPK.
“Jadi kembali lagi kita kan menilai terjadi banyak pertentangan keterangan dari saksi ini, dan saksi ini.Kalau saksi ini, dan saksi tersebut, mengatakan ditekan.Tapi terdakwa menyatakan tidak pernah memerintahkan, atau menekan.Bagi kami yang dari keterangan saksi yang kami sampaikan di bantah oleh terdakwa,” pungkasnya.(Ad)