Alih – alih Uang Pendidikan, Bantuan PIP Di SMAN 3 Lahat Dipotong Hingga 500 Ribu

Lahat | MMCNEWS.ID – Realisasi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), di SMAN 3 Lahat Tahun 2021 ini, dikeluhkan sejumlah wali murid, pasalnya dalam penyaluran batuan tersebut, siswa hanya menerima 500ribu, alih – alih untuk uang pendidikan, siswa penerima manfaat tersebut hanya menerima separoh, dari jumlah semestinya yang harus diterima yaitu 1juta.

Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan siswa penerima manfaat bantuan PIP di SMAN 3 Lahat tahun 2021 ini diperkirakan sekitar 30 anak.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung – tanggung, para penerima bantuan secara sepihak dipotongan sebesar 500ribu rupiah, tiap penerima, konon potongan sebesar 500ribu rupiah tersebut dengan rincian 400 ribu, untuk uang pendidikan dan 100 ribu untuk matre dll.

[irp]

[irp]

Kendati realisasi bantuan tersebut dikeluhkan oleh wali murid, bahkan mendapat penolakan, wali murid, parahnya Kusmiati selaku Kepala Sekolah SMAN 3 Lahat, secara dingin menggapi masalah tersebut, bahkan dalam Chat Whatsappnya Kusmiati mengatakan selesai ulangan semester cari sekolah yang semuanya gratis, dan pindah dari SMAN 3 Lahat.

“Biar bpk tdk pening habis ulangan
semester cari sekolah yg semuanya
gratis ya pak (19.24). Jadi pindah dari SMAN 3 Lahat (19.25)”Dikutip Chat Kusmiati melalui Whatsappnya dengan wali murid.

Berdasarkan Permendikbud No.12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar, bertujuan meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun.

Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

[irp]

[irp]

Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

Namun dalam realisasinya di SMAN 3 Lahat diduga kuat menyimpang dari tujuan serta prinsip pelaksanaan PIP, yang tertuang dalam Permendikbud No.12 Tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar.

Ironisnya lembaga pendidikan milik pemerintah tersebut diduga melegalkan pungutan, dengan dalih uang pendidikan, sehingga kuat dugaan lembaga pendidikan milik pemerintah tersebut menjadi lahan bisnis yang empuk.

Untuk memberikan shock terapi dan efek jera ke Kepala sekolah SMAN 3 Lahat, Media ini telah mengkomunikasikan dugaan pungutan liar di SMAN 3 Lahat dengan APH.(Mar/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *