Ketua P2T Albertus Itolo Daeli ; Proyek Pembangunan di SD Hilifamaogo Nisbar Dinilai Asal Jadi

Nias barat | MMCNews.Id ,- Ketua Pemuda Peduli Desa P2T Albertus Itolo Daeli
Proyek Pembangunan Gedung SDN Hilifamaogo di Nias Barat diduga Banyak Kejanggalan.
Abertus Itolo Daeli Sebagai Ketua Pemuda Peduli Desa Tigaserangkai P2T Saat di temui Awak media di kediamanya pada Kamis (14/10/2021).

Albertus Itolo Daeli Melihat Pembangunan Yang ada diwilayah Desa Tigaserangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat yakni Pembangunan di SDN Hilifamaogo temukan banyak kejanggalan Diantaranya Bahan Material yang digunakan tidak layak pakai batu,pasir,batu tembok, sehingga sangat diragukan kwalitas dan mutu pembangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Albertus Itolo Daeli menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Ketua P2T “Proyek PT Dwi tunggal di SDN Hilifamaogo Papan Proyek yg dipasang tidak jelas. anggaran di dalamnya pembangunan yang di maksud,karna yang dimuat dalam papan proyek tersebut Nilai anggaran keseluruhan beberapa sekolah yg dikerjakan oleh PT Dwi Tunggal di Kepulauan Nias.

Albertus Itolo Daeli berharap, kepada menteri PUPR dan PUPR provinsi sumatera utara agar pelaksanaan Pembangunan Gedung sekolah anggaran dari provinsi/pusat yang ada di daerah kabupaten Nias Barat benar benar sesuai Juknis yang ada. Dan bila perlu PT Dwi Tunggal mempertanggung jawabkan bila ada kerugian negara yang di maksud.

“Tentu dalam hal ini beberapa media sebagai sosial control untuk mengawasi proyek tersebut dan kesulitan karna Nilai anggarannya tidak ada didalam Papan proyek,” jelasnya.

Albertus Itolo Daeli juga sampaikan, akibat pekerjaaan PT Dwi Tunggal tersebut sangat mengganggu pengguna di sepanjang jalan raya sekitaran SDN Hilifamaogo. (Yunianto)

Editor : Didik Sap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *