Lamongan | MMCNews.id – Maraknya galian ilegal disejumlah wilayah khususnya dilahan produktif pertanian di Kabupaten Lamongan kian menjadi, kondisi seperti ini kerap terjadi setiap musim kemarau, Alih-alih sebagai pemerataan lahan pertanian namun kenyataanya untuk bisnis musiman yang menggiurkan.
Dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C atau tambang ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat. Bahkan, bahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman di sekitar tambang.
Baru baru ini, galian C yang berlokasi di lahan pertanian milik warga desa Kudikan Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjadi sorotan, pasalnya selain ilegal, dampak kerusakan lingkungan akibat galian tersebut mengancam warga sekitar.
Informasi mmcnews.id dari berbagai sumber menyebutkan, hasil dari bisnis ini, sangat menggiurkan, lantaran banyak warga sekitar yang membutuhkan tanah untuk pengurukan pemukiman, sehingga menjadi lahan basah serta sasaran empuk bagi para pemain Ilegal mising ini.
Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni – kroninya, sedangkan warga hanya dapat suara bising, debu yang beterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka, dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk.
Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan, para pemain galian ini tetap nekat, lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta.
Salah satu galian yang saat ini beroperasi berlokasi di area pertanian desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan produktif pertanian di khawatir kan akan berdampak buruk pada kelestarian alam dan lingkungan, karena tidak melalui riset serta kajian – kajian dari pemerintah terlebih dahulu.
Salah satu warga yang berhasil dikonfirmasi media di lokasi galian mengatakan, jika lahan pertanian miliknya di gali oleh kades di wilayah Kecamatan Babat.
“Ini sawah saya mas, yang penting tikusnya hilang dan bisa di buat tanam padi, per dum truck nya saya nggak tahu pokok tanah nya di ambil gitu saja, yang pegang pak lurah Desa Tritunggal, Kecamatan Babat,” katanya, Selasa, (21/09).
Sementara itu Yakub Kepala Desa Tritunggal yang berada disekitar lokasi galian tersebut saat di temui media ini menampik jika pengelola galian itu bukan dirinya, ia mengatakan jika galian tersebut mikik Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon, Kecamatan Sekaran.
“Galian ini sudah berjalan sekitar 6 hari, bukan punya saya mas tapi Pak Mardi Kepala Desa Kebalankulon,”ucapnya singkat.
Terpisah Mardi Kepala Desa Kebalankulon di konfirmasi media ini di rumah nya menyakal bahwa galian tersebut bukan dirinya yang mengelola.
“Saya nggak ikut mengelola galian itu mas, saya kemarin hanya minta tanahnya saja untuk program pemberdayaan, yang mengelola Pak Kades Tritunggal,” Ungkapnya. Rabu (22/09).
Maraknya galian C ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian Terbukti, saat ini masih banyaknya galian bodong yang terus beroperasi.
Jika penegak hukum tegas, tidak akan ada lagi aktivitas galian c illegal. sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian c dapat diminimalisir.
Dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pertambangan legal.Perusahaan tambang legal telah diatur oleh peraturan pemerintah, melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang, pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(yon/red).