Lamongan | Mmcnews.id – Laporan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) senilai 62 juta rupiah oleh Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Modo, beserta perangkatnya, pada Agustus 2020 lalu, masih menyimpan misteri pasalnya, hingga saat ini belum ada tindakan serius dari Kejaksan Negeri Lamongan.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua Lsm Jerat Miftah Zaeni saat di konfirmasi mmcnews.id, ia mengatakan hingga saat ini pihaknya belum pernah mencabut laporan tersebut.
Saat dirinya mempertanyakan ke kejaksaan Negeri Lamongan bahwa kasus tersebut masih bergulir.
“Saya tidak pernah mencabut laporan terkait kacangan, dan masih bergulir, saya akan tetap mengawal kasus tersebut hingga selesai.”Ungkapnya 26/2/20.
Menurut Miftah Laporan yang telah dilayangkan kekejaksan tersebut pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai tuntas.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penyimpangan desa kacangan.
Sebelumnya beberapa waktu lalu di beritakan bahwa Lsm jerat melaporkan Kades Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan ke Kejaksaan Negeri Lamongan, pada 11 agustus 2020.Atas dugaan Korupsi DD senilai 62 Juta.(Red).