BOJONEGORO | SG – Dugaan pencemaran nama baik keluarga Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto oleh Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah kini memasuki babak baru. Seperti yang diketahui sebelumnya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro ini telah di SP2Lid oleh Ditsatreskrimsus Polda Jatim. Rabu (06/04/22).
Dalam rilisnya Wabup Bojonegoro melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim.
“Kita mengajukan gugatan praperadilan, dan telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini ke Pengadilan negeri Surabaya, dengan No Perakra: 11/Pid.Pra/2022/PN.Sby.” kata Muhammad Soleh, selaku kuasa hukum Budi Irawanto
Muhammad Sholeh, mengatakan jika objek yang digugat dalam Praperadilan ini adalah Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/5/II/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Krimininal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur tertanggal 2 Pebruari 2022. yang dikeluarkan oleh Polda Jatim bertentangan dengan Peraturan Kapolri No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No 8 tahun 1981 dengan demikian Hakim Praperadilan harus menyatakan objek sengketa yang diterbitkan Polda Jatim tidak Sah dan tidak berdasar hukum.
“Bahwa, permasalahan a quo muncul dari chat groups WA JURNALIS DAN INFORMASI yang beranggotakan sekitar 200 anggota termasuk pemohon dan Bupati Bojonegoro yaitu Anna Muawanah,” ujarnya.
Dalllam percakapan digroup tersebut chat dari bupati Bojonegoro Anna Muawanah, sangat menyinggung perasaan pemohon dan keluarga besar pemohon, sebab hal itu dibaca oleh ratusan anggota group, apalagi sampai masuk berita online.
“Tulisan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menurut pemohon sudah termasuk pencemaran nama baik pemohon sebagaimana di atur di dalam Pasal 310 KUHP,” jelasnya.
Menurut Sholeh Bahwa, dalam perkara quo, pemohon sudah diperiksa oleh termohon, termohon juga sudah memeriksa banyak saksi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pemohon antara lain saksi Anwar Sholeh, saksi Yusti, saksi Sasmito, saksi Bima Rahmat, saksi Samudi dan admin groups yaitu saksi Dani.
“Termohon juga sudah memeriksa Ahli Pidana, Ahli Bahasa dan Ahli ITE,” ucapnya.
Lanjut Soleh, meskipun termohon sudah memeriksa saksi dan Ahli, anehnya pada tanggal 2 Pebruari 2022 TERMOHON menghentikan penyelidikan dengan alasan perkara a quo bukan merupakan peristiwa pidana.
Kendati Objek Perkara a quo bukan SP3 sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 10 huruf b dan Pasal 77 huruf a UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi penghentian penyelidikan a quo di atur di dalam Surat Edaran Kapolri No 7 tahun 2018 tentang Penghentian Penyelidikan dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur tentang Penghentian Penyelidikan, sehingga menurut pemohon, demi kepastian hukum bagi pemohon..(red)