Andri JPU KPK : Kita Gunakan Pasal Gratifikasi 12B Besar dalam Dakwaan, Terdakwa Silakan Buktikan

Jaksa Penuntut Umum KPK saat memintai keterangan terdakwa Eddy Rumpoko

 

Bacaan Lainnya

Batu, Suaraglobal-Online – Sidang lanjutan dugaan gratifikasi tredakwa Eddy Rumpoko, dengan agenda memintai keterangan terdakwa, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (31/03/2022) siang, dan sidang pimpin oleh majelis hakim I Ketut Suarta, SH MH.

JPU Andri Lesmana menyamapaikan, usai persidangan, mejelaskan kepada awak media.

“Terdakwa kan punya hak ingkar, kita kan juga tidak bisa memaksakan, akan tetapi kita bisa menilai terkait keterangan terdakwa yang didukung dengan keterangan yang lain,” kata Andri.

Lanjut dia, terdiri dari keterangan saksi – saksi.Selain dari keterangan saksi, menurut Andri, juga didukung dengan alat bukti yang lain.

“Seperti print rekening, chat whatsApp kita kan bisa menilai, jika terdakwa tidak mengakui akan menjadi hal-hal yang memberatkan terdakwa nanti di pertimbangan kami dalam tuntutan,” ungkapnya.

Ketika ditanya pembuktian persidangan dalam dakwaan Jaksa? Andri mengaku telah melakukan pasal gratifikasi 12 B.

“Kita kan melakukan pasal gratifikasi 12 B, besar.12 B besar sebenarnya yang harus membuktikan kan terdakwa sendiri bukannya kami.Kami hanya menanyakan terdakwa, menerima uang sekian – sekiannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, terdakwa selalu mengatakan pinjam meminjam uang, atau piutang.

“Tapi tidak bisa membuktikan hubungan minjam – meminjam, selain itu, juga bertentangangan dengan keterangan saksi yang lain,” ucap Andri.

Disitu, kata dia, saksi mengaku tidak pernah memberikan pinjaman.Dan saksi, menurut Andri, mengaku  memberikan uang untuk pengajuan izin, termasuk pengajuan proyek.

Saat disinggung terkait pasal gratifikasi, apakah yang meminjamkan uang juga bisa terjerat sebagai tersangka ?

“Gratifikasi gak ada kalau yang memberi tidak bisa dikenakan, hanya penerima yang kena. Kecuali suap menyuap  seperti kasus terdakwa yang pertama kan suap menyuap,” jelas dia.

Andri menambahkan, perkara ini gratifikasi yang didakwaakan sekitar Rp 40 miliar sekian.

“Nanti kita hitung lagi secara riil fakta persidangan seperti apa,” ujarnya.

Saat ditanya terkait alat bukti terdakwa yang ada di JPU apa saja? Andri menyebut ada ratusan alat bukti.

“Ya ratusan bukti tadi.Tapi dia kan gak ngakui.Rekening, dan uang masuk seperti itu.Termasuk pembelian tanah kan ada.Tadi bukti penerimaan uang masuk dikatakan terdakwa tidak mengetahui,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Andri, Notarisnya Roi, yang dipakai dari dulu.

“Masak seandainya saya kenal sama bapak tidak ngomong – ngomong pastinya kan ngomong.Pak ini ada pembelian tanah atas nama bapak, kan begitu, dan seharusnya kan mengetahui,” katanya.

Saat disinggung, apakah nantinya bakal menetapkan tersangka yang baru?

“Kita lihat nanti sejauh mana,dan perkembangannya seperti apa.Kita lihat apa nanti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya kita bisa ajukan lagi.Inikan TPPU nya belum,” katanya.

Makanya, kata Andri, kenapa TPPU nya belum, menurutnya, karena ingin memaksimalkan aset – asetnya terdakwa.

“Aset – aset beliunya kita cari dulu  kalau ada laporan juga dari penyelidikan atau penyidik,
jadi seperti apa.Kan banyak perkara lain, seperti di Tulungagung sekarang baru naik TPPU nya,”tegasnya.

Lantas, tegas dia, karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai.

“Majelis Hakim  memberi waktu dua pekan untuk sidang berikutnya, agenda pembacaan tuntutan,” tutupnya. (Ad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *